Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Kantongi Izin Jual Miras, Satpol PP Kota Kediri Tutup Outlet 23 HWG

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:16 WIB
Satpol PP Kota Kediri tutup outlet penjual miras ilegal.
Satpol PP Kota Kediri tutup outlet penjual miras ilegal.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap Outlet 23 HWG yang diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagai penjual minuman keras (miras).

Penutupan dilakukan pada Selasa (5/5). Itu setelah pihak Satpol PP memberikan berbagai tahapan pembinaan kepada pengelola usaha.

Mulai dari imbauan secara lisan, teguran hingga peringatan tertulis. Namun sayangnya pengelola outlet tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Penutupan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Mulai dari imbauan hingga peringatan tertulis. Namun karena tidak ada itikad baik dari pengelola maka dilakukan penindakan berupa penutupan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Patroli 24 Jam Tertibkan PKL Sam Ratulangi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Menurutnya, tindakan penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kediri.

Ya,  penyegelan lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas operasional outlet.

Selain itu, juga memberikan penegasan kepada pihak pengelola agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan apabila ingin kembali menjalankan usaha.

“(Outlet 23 HWG, Red) sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu. Sering kami ingatkan namun belum juga dipenuhi izinnya. Maka ini akan kami tutup sampai mereka sudah mendapatkan izin,” imbuhnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Sita Puluhan Botol Miras, Ini Lokasi Temuannya!

Satpol PP Kota Kediri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Kediri untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dalam menjalankan usahanya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Outlet ilegal #harus berizin #sanksi #miras #satpol pp kota kediri