Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Saat Jalan Bolong Kades di Kediri Harus Rogoh Kocek Pribadi untuk Menambal Akibat DD Menciut, Pemdes Hanya Bisa Laksanakan Program Pusat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 25 April 2026 | 02:08 WIB
Ilustrasi jalan desa. Berkurangnya dana desa sebabkan pemdes tak bisa perbaiki jalan desa
Ilustrasi jalan desa. Berkurangnya dana desa sebabkan pemdes tak bisa perbaiki jalan desa

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kreativitas pemerintah desa (pemdes) dalam pembangunan wilayah tahun ini ‘mandek’.

Dengan jumlah dana desa (DD) yang menciut, mereka tidak bisa lagi menggagas program lokal. Melainkan hanya bisa melaksanakan program prioritas dari Pusat.

Sedikitnya ada delapan program fokus dari Pusat yang harus dilaksanakan oleh setiap desa.

Di antaranya, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.

Baca Juga: Dana Desa Tahap I di Kediri Cair, Karena Jumlahnya Turun 70 Persen Sebabkan Pemdes Kepras Program dan Kurangi BLT Desa

Kemudian, penguatan desa tangguh perubahan iklim dan bencana, serta layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting.

Ada pula program ketahanan pangan dan energi desa, dukungan implementasi KDMP.

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur desa melalui skema padat karya tunai, dan beberapa item lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa  Henry Rustriandy mengakui, mekanisme pencairan DD tahun ini memang berbeda dibanding tahun lalu.

“Tidak ada lagi pembagian earmark dan non-earmark,” kata Henry.

Untuk diketahui, berdasarkan PMK 108/2024, skema DD 2025 dibagi menjadi earmark dan non-earmark. DD kategori earmark adalah alokasi dana yang penggunaannya sudah ditentukan secara spesifik oleh Pusat.

Yaitu, untuk program-program prioritas nasional. Misalnya untuk BLT, stunting, ketahanan pangan, dan sejenisnya.

 Sedangkan non-earmark bisa digunakan untuk program atau kebutuhan lokal desa. Dana tersebut biasanya digunakan untuk program inovasi desa. Menyesuaikan kebutuhan prioritas masyarakat di masing-masing desa.

Baca Juga: Lipsus Koperasi Desa Merah Putih: Pengamat Soroti KDMP Program Sentralistik dan Kurang Wadahi Karakteristik Desa

Dengan tidak adanya pemisahan dana earmark dan non-earmark, pemdes tidak bisa lagi menggagas program lokal.

“Sekarang (DD) jadi satu. Tapi pencairannya dilakukan dua tahap,” lanjut Henry sembari menyebut pengelompokan DD dihapus karena jumlah anggaran untuk desa yang tahun ini menciut.

Dengan jumlah yang terbatas, DD tahun ini difokuskan untuk program Pusat. Pemdes harus menyesuaikan penggunaan anggaran pada delapan program prioritas Pusat tersebut.

Meski BLT desa tetap bisa dikucurkan, Henry tak menampik jika jumlah penerimanya juga berkurang banyak.

Hal tersebut tidak terlepas dari terbatasnya jumlah anggaran yang diterima desa.

Terpisah, Kepala Desa Bogem, Gurah Moh. Samsodin mengatakan, dana desanya juga terpangkas habis. Jika 2025 lalu menerima Rp 900 juta, tahun ini tinggal Rp 325 juta.

Dia mengakui, selain pemangkasan anggaran, hilangnya skema earmark dan non-earmark juga membatasi fiskal.

“Sama dengan desa lainnya, dampaknya ya kita tidak bisa membangun,”jelasnya.

Banyak proyek fisik program desa yang tidak bisa direalisasikan lagi. Contohnya, perbaikan jalan berlubang, pembangunan jalan irigasi, dan banyak lainnya.

“Jalan berlubang ya nggak bisa ngapa-ngapain. Paling ya cor dana sendiri,” paparnya bersyukur pada 2025 lalu sudah melakukan penyemiran aspal jalan desa. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Pemdes #blt #Dana Desa (DD)