Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mulai Terapkan WFH, ASN Pemkot Kediri Harus Absen Tiga Kali Sehari

Ayu Ismawati • Kamis, 16 April 2026 | 16:53 WIB
HARUS DISIPLIN: Wali Kota Vinanda Prameswati memberi arahan kepada sejumlah pegawai yang terlambat mengikuti apel di halaman Balai Kota Kediri pada Senin (6/4) lalu. Mulai Jumat (17) lusa, ribuan pegawai akan mengikuti WFH atau bekerja dari rumah. (Foto: Ayu Isma)
HARUS DISIPLIN: Wali Kota Vinanda Prameswati memberi arahan kepada sejumlah pegawai yang terlambat mengikuti apel di halaman Balai Kota Kediri pada Senin (6/4) lalu. Mulai Jumat (17) lusa, ribuan pegawai akan mengikuti WFH atau bekerja dari rumah. (Foto: Ayu Isma)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Menyusul Pemkab Kediri yang sudah menerapkan work from home (WFH) pada minggu lalu, ribuan aparatus sipil negara (ASN) Pemkot Kediri akan bekerja dari rumah Jumat (17/4) lusa.

Untuk memastikan para pegawai tersebut tidak pelesiran, pemkot mewajibkan mereka absen tiga kali sehari.

Meski ada ribuan pegawai yang WFH, sesuai Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/ W.106/419.203/2026, ada 15 kategori ASN yang harus tetap masuk kantor atau work from office(WFO). 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Hartutiningsih mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersifat pelayanan publik langsung harus tetap WFO.

Di antaranya, kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, hingga layanan administratif. 

Baca Juga: Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFH, Kemenaker Tegaskan Hak Pekerja yang Tetap Penuh

“Sesuai SE Walikota Kediri pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas kinerja tidak terganggu. Kita juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Kediri untuk mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” ungkap Yunita.

Lewat aplikasi tersebut, pegawai yang WFH wajib absen tiga kali dalam sehari. Yaitu, pagi mulai pukul 06.30 – 07.00, siang pukul 11.00 – 11.30, dan sore atau pulang pukul 14.30 – 16.00. Jika tidak absen salam kurun waktu itu, pegawai dianggap tidak bekerja dan akan dikenai sanksi.

“Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota (Vinanda Prameswati) beserta kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” tandas Yunita.

Baca Juga: Pemkab Perketat Pengawasan Pegawai WFH, Wajib Kirim Koordinat Rumah dan Harus Absen Tiga Kali

Kabid Pengembangan dan Pembinaan BKPSDM Kota Kediri Kris Wahyudi menambahkan, saat ini ada sekitar 7 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Kediri.

Dengan demikian ada sekitar 2.400 hingga 2.800 pegawai yang bisa melaksanakan WFH. Namun, penerapannya diserahkan kepada kepala OPD dan bagian masing-masing. Disesuaikan dengan kemampuan pegawai. 

“Kembali lagi di karakter pekerjaan masing-masing OPD dan kebijakan kepala OPD. Yang menentukan itu kepala OPD. Karena nggak bisa dipukul rata juga,” kata Kris.

Pegawai yang bisa WFH menurut Kris adalah staf. Di antaranya, pegawai eselon 4, penyetaraan, dan di bawahnya. Sedangkan pejabat seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon 3, serta camat dan lurah tetap harus WFO.

Baca Juga: 20 Persen Pegawai Pemkab Kediri WFH, Pemkot Tetap Ngantor Full karena Masih Kaji Aturan

Bagaimana jika WFH disalahgunakan untuk liburan long weekend? Kris menegaskan, WFH tidak sama dengan libur. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain atau yang kerap disebut work from anywhere (WFA).

“Antisipasi kami menggunakan aplikasi android, presensi lewat hp tiga kali. Jadi absensinya harus dalam interval waktu yang ditentukan dan di titik yang sama di mana dia awal absensi,” beber Kris.

Absensi yang dilakukan pegawai, sekaligus untuk mengetahui lokasi mereka. Karenanya, tiga kali absensi harus tetap dilakukan di lokasi yang sama.

“Seandainya dia punya dua rumah, harus ditentukan mau WFH di mana. Itu harus di situ terus, nggak bisa pindah-pindah,” tandasnya, soal pengawasan presensi pegawai yang dilakukan lewat aplikasi itu. (ais/ut)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Work From Home #asn #pemkot kediri #Vinanda Prameswati #wfh