KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemkot Kediri menanggapi serius keluhan warga terkait maraknya parkir liar di Jalan Hasanuddin. Selain melakukan sosialisasi kepada para jukir tersebut, ada rencana dinas perhubungan (dishub) yang akan mengelola parkir di lokasi tersebut.
Sebelumnya, warga mengeluhkan keberadaan parkir liar di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Kota. Selain tarifnya yang tak pasti, terkadang tukang parkirnya muncul ketika mereka hendak pergi. Alih-alih membantu mengeluarkan sepeda motor, juru parkir liar itu hanya memungut uang parkir kemudian meninggalkannya.
“Kami secara bertahap memberikan sosialisasi kepada warga yang mungkin menjadi jukir. Menyadarkan bahwasannya memaksa untuk membayar itu tidak diperbolehkan. Karena mereka tidak punya aturan untuk memungut,” ujar Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin.
Baca Juga: Kota Kediri hanya Punya 3 Kantong Parkir yang Resmi, Ini Lokasinya!
Menurut Cholis, ada rencana parkir di jalan tersebut akan dikelola oleh pemkot. Dasarnya adalah perubahan kelas jalan. Dulu Jalan Hasanuddin berstatus jalan nasional yang aturannya tak boleh untuk parkir. Namun, kini kabarnya turun menjadi jalan kota yang peraturannya berbeda.
“Baru beberapa bulan terakhir ini statusnya berganti menjadi jalan kota. Namun demikian kami juga belum mempersiapkan ketentuan di situ (Jalan Hasanuddin, Red),” imbuhnya.
“Nanti akan ada rencana ke sana (parkir dikelola pemerintah, Red). Cuman kami belum menyiapkan ketentuan untuk di Jalan Hasanuddin. Apakah tetap tidak boleh parkir atau boleh masih dalam tahap analisa,” sambung pria yang murah senyum itu.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, Pemkot melakukan dua analisa. Selain soal pengelolaan parkir Jalan Hasanuddin, juga mengkaji terkait tarif parkir.
Cholis mengakui, parkir liar masih ada di beberapa titik. Selain di Jalan Hasanuddin, juga di Jalan Joyoboyo dan Jalan PK Bangsa. Seringkali parkir tersebut menganggu arus lalu lintas di sekitar.
“Sudah jalanannya sempit. Ada parkir di bahu jalan. Otomatis arus lalu lintas menjadi terhambat. Utamanya saat weekend tiba,” ujar Bobi, 28, warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota.
Terlebih saat ini mulai marak kafe-kafe di jalan tembusan dengan lokasi parkir di pinggir jalan. Yang biasanya jalan tersebut menjadi solusi untuk menghindari macet sekarang sudah tidak lagi.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Tukang Parkir Non Resmi, Ini Alasannya!
“Biasanya lewat jalan kecil untuk menghindari macet di jalan utama. Sekarang sama saja macetnya. Bikin malas keluar waktu malam libur,” pungkasnya.
Dia pun berharap pemerintah segera mengambil kebijakan. Jangan sampai keberadaan parkir liar ini merugikan masyarakat. Jangka panjangnya membuat warga luar kota enggan datang karena jalanan padat dan jukir liar yang marak.
Seperti yang diberitakan, di wilayah Kota Kediri hanya memiliki 3 kantong parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kota Kediri. Yaitu pertama, di eks Pasifik. Kedua, di depan Satlantas Polres Kediri Kota. Ketiga, di Terminal Tamanan.
Baca Juga: Parkir Sumbang Pendapatan Tertinggi Pasar Tradisional di Kota Kediri, Tembus Ratusan Juta
Sedangkan untuk parkir dibahu jalan yang dikelola Dishub ada 28 ruas. Ditandai dengan adanya juru parkir resmi dari Dishub yang mengenakan seragam warna biru atau warna oren. Seperti di Jalan Dhoho, Jalan Pattimura, dan lain-lain. Dengan tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp 1 ribu dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri