KEDIRI, JP Radar Kediri–Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kediri mulai melakukan work from home (WFH) kemarin.
Untuk memastikan mereka tidak melakukan penyalahgunaan, para abdi negara itu diminta mengirim titik koordinat rumah dan mengirim data kendaraannya.
Inspektur Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, khusus untuk pegawai yang WFH, sehari sebelumnya mereka wajib melaporkan lokasi tempat bekerja atau rumahnya.
Tidak hanya itu, pegawai juga harus melaporkan kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Resmi! Komponen Gaji ke-13 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Aturan Terbarunya, ASN Wajib Paham
“Dua data itu dikunci di sistem. Sehingga absensi hanya bisa dilakukan di titik yang ditentukan. Fungsi pengiriman titik koordinat rumah itu,” ungkap Wirawan.
Absensi pegawai, lanjut Wirawan, tidak hanya dilakukan pada pagi dan sore hari saja.
Namun, pada siang hari mereka juga harus melakukan absensi.
Hal tersebut diterapkan agar pegawai yang WFH tidak berkeliaran usai absen pagi dan siang. “Kan bisa saja pagi absen, siangnya jalan-jalan, sore pulang lalu absen,” lanjut Wirawan tentang salah satu potensi pelanggaran yang bisa terjadi.
Wirawan menegaskan, ASN yang melakukan WFH juga mendapat tugas khusus. Mereka diwajibkan untuk menyusun rencana kerja harian.
Selanjutnya, rencana itu harus dilaporkan kepada atasan langsung sebelum pelaksanaan.
Kemudian, hasil pekerjaan beserta bukti pendukung wajib dilaporkan pada hari Senin.
Dengan skema tersebut, Wirawan optimistis kinerja ASN tetap terukur meski tidak bekerja dari kantor.
“Justru lebih berat. Kalau kerja di kantor kan mungkin bisa bersama-sama rekan di kantor, bisa kelompok. Kalau di rumah otomatis harus mandiri,” paparnya.
Pria yang juga menjabat plt kepala dispenduncapil itu menegaskan, pengawasan untuk sekitar 2.000 ASN yang WFH dilakukan melalui aplikasi berbasis ponsel.
Aplikasi tersebut mampu mendeteksi posisi pegawai saat absen.
Selebihnya, potensi potensi pelanggaran dapat langsung terpantau tanpa harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Jika ditemukan ASN tidak absen tanpa keterangan akan mendapat sanksi,” tegas Wirawan sembari menyebut sanksi bisa berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tak hanya pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai, menurut Wirawan pihaknya juga mengawasan penerapan efisiensi energi.
Yakni, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan penghematan yang dihasilkan.
Baik dari penggunaan listrik maupun bahan bakar kendaraan operasional.
“Kalau WFH berjalan, harusnya ada penurunan tagihan listrik dan BBM. Itu nanti dilaporkan dan dihitung oleh masing-masing OPD,” imbuhnya sembari menyebut bahwa pelaporan efisiensi energi dilakukan sebulan sekali.
Wirawan memastikan, WFH tidak mengurangi produktivitas layanan.
Sebab, OPD yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak bisa bekerja dari rumah.
Selebihnya, ASN yang WFH juga tetap wajib hadir di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tidak ada pegawai yang diperbolehkan WFH. Sebaliknya, pegawai harus standby 24 jam.
“BPBD merupakan salah satu OPD yang harus standby 24 jam. Jadi tidak diizinkan untuk WFH atau WFA,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Kediri Stefanus Djoko Sukrisno.
Editor : Andhika Attar Anindita