KEDIRI, JP Radar Kediri– Kebijakan work from home (WFH) mulai diterapkan di lingkungan Pemkab Kediri, hari ini (10/4).
Namun, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah dipastikan tidak dominan.
Dari total ASN, hanya sekitar 20-30 persen yang kerja dari rumah.
Selebihnya tetap bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik.
Penerapan program ini bersifat proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing ASN.
Terutama bagi unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Dengan skema itu, pemkab memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan publik.
“Untuk layanan yang langsung ke masyarakat tetap WFO (work from office, red). Jadi tidak mengurangi kebutuhan layanan yang harus diberikan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Moh. Solikin.
Menurut dia, ASN yang diperbolehkan WFH berasal dari sektor non-layanan langsung. Pegawai dinas pendidikan dan kesehatan tidak diperbolehkan.
Dua sektor tersebut sepenuhnya tetap bekerja dari kantor karena memiliki layanan esensial.
Solikin menambahkan, ASN yang menjalankan WFH juga wajib melapor kepada atasan.
Serta melakukan presensi melalui aplikasi resmi. Selain itu, jabatan strategis.
Seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga camat dan kades tetap diwajibkan masuk kantor.
Kebijakan ini juga mengatur disiplin kerja selama WFH.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Soroti Kebijakan WFH, Harus Dijalankan secara Proporsional
Mulai dari kewajiban presensi tiga kali sehari hingga pelaporan hasil kerja harian.
Dia juga menyebut bahwa ASN juga diminta tetap responsif dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dengan mekanisme tersebut, kinerja pegawai diharapkan tetap terjaga. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang tertuang dalam surat edaran bupati tertanggal 8 April 2026.
Adapun SE itu turun pada Rabu (8/4) malam lalu.
Tujuannya tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja. Tetapi juga mendorong efisiensi energi dan anggaran daerah.
Pemkab Kediri menargetkan penghematan dari penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar kendaraan dinas.
Bahkan, perjalanan dinas juga dibatasi untuk menekan pengeluaran.
Jika Pemkab Kediri akan menerapkan WFH mulai hari ini, lain halnya dengan Pemkot Kediri.
Pemkot dipastikan belum akan melaksanakan WFH mulai pekan ini. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, pihaknya masih mengkaji detail penerapan aturan itu.
“Saat ini sedang proses dikaji. Dan yang kami jadikan fondasi adalah aturan dari pemeritah Pusat dan provinsi. Kalau Pusat kan kemarin di hari Jumat. Sedangkan provinsi di hari Rabu. Ini kami sedang menyusun,” ungkap Vinanda, ditemui di Balai Kota Kediri kemarin (9/4).
Baca Juga: Pemkab Kediri Awasi Ketat WFH ASN, Kemenag Kota Jamin Tak Ganggu Pelayanan Harian
Vinanda menambahkan, jumlah ASN di setiap pemerintah daerah maupun Pusat berbeda.
Sehingga perlu dipastikan, ASN apa saja yang bisa melaksanakan WFH.
Proses penyusunan kajian itu saat ini terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi Pemkot Kediri.
“Ini kami harus menentukan dulu, yang bisa WFH yang mana, yang harus tetap WFO yang mana. Jangan sampai nanti yang seharusnya memberikan pelayanan publik malah kami WFH-kan,” bebernya.
Vinanda menegaskan, pada prinsipnya arahan dari Pusat itu tetap ditindaklanjuti oleh Pemkot Kediri.
Namun, pihaknya berupaya memastikan pelaksanaannya tetap optimal dan kondusif dalam mendukung pelayanan masyarakat.
Dengan begitu, dipastikan aturan WFH itu belum berlaku di Pemkot Kediri pekan ini.
Vinanda mengatakan, kemungkinan ketentuan budaya kerja baru itu akan mulai disampaikan pekan depan. “Insya Allah minggu depan akan kami umumkan,” pungkas wali kota termuda se-Indonesia itu.
Editor : Andhika Attar Anindita