KEDIRI, JP Radar Kediri–Seperti yang dijadwalkan, Pemkot Kediri dan PT Surya Graha Utama KSO, kontraktor alun-alun, akhirnya bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Kediri kemarin. Dalam pembicaraan selama sekitar tiga jam itu, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penghitungan nilai proyek kepada PN Kediri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PN Kediri Khairul. Ditemui usai memimpin pertemuan, pria asal Bugis itu menegaskan jika terkait perhitungan nilai proyek dari kedua belah pihak yang berbeda, mereka sepakat menyerahkan keputusan ke pengadilan.
“Adapun perhitungan nilai yang berbeda mereka (pihak pemohon dan termohon, Red) menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Dan segala putusan dari pengadilan mereka akan menaati,” ujar Khairul.
Dengan kesepakatan itu, menurut Khairul perhitungan nilai dari pemohon dan termohon sebelumnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Ke depan, menurut Khairul pengadilan yang akan melakukan penghitungan sebagai pihak pemutus. Sekaligus pengadilan akan mengambil langkah pelaksanaan nilai eksekusi.
Apakah keputusan itu diambil karena pertemuan kemarin berjalan buntu? Diakui Khairul, dalam pertemuan kemarin masing-masing berpegang teguh pada perhitungan nilainya. “Itikad baik ada. Hanya nilai ini (perhitungan nilai proyek) menjadi kendala,” lanjut Khairul.
Karenanya, dalam pertemuan akhirnya disepakati jika pengadilan yang akan menghitung nilai proyek. “Untuk pelaksanaan, kalau mereka tunduk pada nilai yang saya punya maka dengan sukarela bisa dilaksanakan,” terangnya.
Dalam pertemuan kemarin, tutur Khairul, kedua belah pihak juga sepakat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan. Baik terkait perhitungan maupun pelaksanaan proyek selanjutnya.
Baca Juga: Tim Eksekusi Serahkan Telaah Alun-Alun ke Majelis Hakim, PN Kediri Masih Sarankan Ini!
Untuk diketahui, pertemuan yang berlangsung di PN Kediri kemarin dihadiri oleh pihak termohon. Mulai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endang Kartika Sari, Kasubbag Hukum Pemkot Kediri Anita Puji Lestari, Jaksa Pengacara Negara Sigit Artantojati, dan lain-lain. Sedangkan dari pihak pemohon atau PT Surya Graha Utama KSO diwakili oleh Wisnu dan Santoso, penasihat hukumnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, pertemuajn kemarin sempat berlangsung tegang. Hal tersebut karena kedua belah pihak masih tetap bersikukuh pada perhitungan nilai proyek masing-masing.
“Namanya orang bertemu dengan perbedaan persepsi pasti ada ketegangan. Tapi suasana itu mencair karena sama-sama penekanan pada nilai kemanfaatan dan keadilan alun-alun harus menjadi prioritas bersama. Itulah titik krusial yang membuat ketegangan mencair,” jelas Khairul.
Selebihnya, dalam waktu dekat kedua belah pihak juga akan membersihkan alun-alun. Langkah ini diambil sebagai penataan awal, meski belum difungsikan secara penuh.
Baca Juga: Sengketa Alun-Alun Kota Kediri Ada Titik Terang? PN Bisa Buka Opsi Damai, Simak Estimasi Waktunya
“Mereka menanyakan apakah diperbolehkan, tentu boleh karena tidak ada penyitaan atau larangan secara pidana. Ini semata-mata mereka (pihak pemohon dan termohon, Red) ingin menata,” papar penggemar sepak bola itu.
Seperti diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri harus dilanjutkan.
Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase. Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Kediri mengambil beberapa langkah. Di antaranya, mengajukan audit proyek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan tim ahli yang penunjukannya disepakati bersama kontraktor.
Baca Juga: Beber Audit Proyek Alun-alun Kota Kediri, Dinas PUPR Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Dari hasil audit BPKP, keluar nilai proyek yang bisa dibayarkan sebesar Rp 6,6 miliar. Sebelumnya, kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Selisih pengajuan pembayaran nilai proyek dan hasil audit inilah yang membuat pembayaran oleh pemkot belum bisa dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari menyebut pihaknya siap melakukan pembayaran kepada kontraktor PT Surya Graha Utama KSO sesuai hasil audit BPKP. Demikian pula kesiapan pemkot untuk melanjutkan pembangunan alun-alun.
Sayang, usai pertemuan kemarin baik pihak pemkot maupun pihak rekanan sama-sama tidak mau buka suara. Mereka menyerahkan kepada pihak pengadilan agar memberi penjelasan tentang hasil pertemuan.
Editor : Andhika Attar Anindita