KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) seperti yang diminta Pemerintah Pusat.
Rencananya, skema bekerja dari rumah ini akan berlaku mulai pekan depan. Meskipun bekerja dari rumah, pemkab menegaskan kedisiplinan ASN tetap menjadi perhatian utama.
Mereka telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat. Tujuannya agar kinerja dan pelayanan publik tidak terganggu.
“(Soal WFH) sampun dibahas. Sesuai edaran Pemerintah Pusat dimulai minggu depan,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Moh. Solikin ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kediri.
Baca Juga: Dhito Wanti-Wanti Pegawai untuk Jauhi Korupsi saat Lantik Ratusan CPNS, Minta Bekerja dengan Tulus
Lebih lanjut Solikin mengatakan, Pemkab Kediri akan melakukan WFH sesuai dengan edaran Pemerintah Pusat. Yakni setiap Jumat.
Keterangan Solikin tersebut mempertegas pernyataan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sebelumnya.
Yaitu, secara teknis ASN tetap wajib menjalankan absensi selama WFH berlangsung.
Selain itu, pegawai juga harus selalu siap dihubungi selama jam kerja sebagai bentuk kontrol kinerja.
Bahkan, sanksi disiplin akan diberikan secara bertahap bagi ASN yang tidak responsif saat dihubungi.
“Karena teknisnya ini harus tetap ada absen. Dan tidak menutup kemungkinan kalau lima menit handphone-nya dihubungi tidak aktif maka akan keluar SP (surat peringatan, Red) 1, SP2, SP3, dan seterusnya,” tegas Bupati Dhito.
Dhito mengaku telah memantau kebijakan serupa di daerah lain. Sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, ada daerah yang sudah menerapkan WFH, namun ada pula yang belum.
Soal imbauan berangkat kerja bersepeda, Dhito menyebut belum menjadi fokus saat ini. Baru akan disesuaikan dengan pelaksanaan WFH nanti.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro meminta agar WFH tidak disalahartikan sebagai penambahan waktu libur.
Pelaksanaan WFH hanya diberlakukan pada hari tertentu dan tidak berkesinambungan dengan hari libur.
“Kalau WFH ya kerja dari rumah, bukan untuk wisata atau ke luar kota,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini memiliki tujuan salah satunya untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Bila dijalankan sesuai aturan, dampak penghematan akan terjadi. Namun, di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan.
Pada masa awal WFH nanti, ada potensi kelambanan layanan.
Dia berharap para pegawai segera beradaptasi dan menyesuaikan diri agar kinerja tetap optimal.
Murdi juga menambahkan, stok BBM di wilayah Kediri hingga saat ini masih relatif normal. Tidak ada antrean panjang di SPBU.
Kebijakan WFH dinilai sebagai langkah antisipasi jika terjadi dampak berkepanjangan terhadap perekonomian.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Kediri juga bakal menerapkan WFH seperti instruksi pusat.
Baca Juga: Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Hoaks? TASPEN Ungkap Faktanya!
Hanya, mereka menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur.
Seperti halnya pemerintah daerah maupun instansi vertikal lain, WFH akan berlangsung setiap Jumat.
Meskipun demikian layanan publik tetap berjalan normal. Meskipun sebagian pegawai tidak bekerja di kantor.
“Nanti akan ada piket yang tetap berada di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Kepala Kankemenag Kota Kediri Achmad Zamroni.
Menurut Zamroni, WFH hanya diterapkan untuk pegawai di unit administrasi.
Sedangkan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti layanan pernikahan dan pendidikan, berjalan seperti biasa.
Termasuk madrasah yang tetap masuk di kantor atau lembaga masing-masing seperti biasa.
“Kalau yang di kantor (kemenag dan KUA, Red) bisa kami kondisikan separo-separo (sebagian WFH, sebagian WFO, Red),” sambungnya sembari menyebut sekitar 100 pegawai di jajaran Kankemenag Kota Kediri.
Khusus di KUA akan terjadi penyesuaian kerja. Zamroni mencontohkan, pengurusan administratif pernikahan akan dilayani Senin sampai Kamis saja.
Baca Juga: Prediksi Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Segera Siapkan Dokumen Persyaratannya
Hal tersebut tak menjadi persoalan besar. Sebab, pendaftar pernikahan melakukan jauh hari sebelumnya. Setidaknya 10 hari sebelum pelaksanaan.
“Sedangkan pelaksanaannya itu kan bisa jadi di jam kerja, bisa jadi di luar jam kerja. Itu tetap bisa dilaksanakan sewaktu-waktu dan tetap dilayani,” tandasnya.
Pelaksanaan WFH untuk ASN merupakan arahan dari Pemerintah Pusat.
Yaitu melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Isinya tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Editor : Andhika Attar Anindita