Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Disdik Kabupaten Kediri Sebar PPPK Paruh Waktu untuk Penuhi Kekurangan Guru

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 3 April 2026 | 15:38 WIB
Bupati Hanindhito Himawan Pramana (batik cokelat) menyapa para guru yang mengikuti sosialisasi profiling di SMPN 3 Grogol, kemarin.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana (batik cokelat) menyapa para guru yang mengikuti sosialisasi profiling di SMPN 3 Grogol, kemarin.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi potensi kekurangan guru.

Hal itu menyusul banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Dari ratusan ASN yang pensiun tersebut, sebagian besar merupakan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin mengatakan, pemda telah menyiapkan sejumlah langkah untuk itu.

Baca Juga: Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkot Kediri Siapkan Skema WFH ASN Setiap Jumat

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

“Pemenuhan tenaga guru sudah kami lakukan melalui pengangkatan PPPK paruh waktu sebanyak 1.588 orang,” ujarnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri menunjukkan sedikitnya 472 ASN akan pensiun.

Sebelumnya pada 2024 tercatat sebanyak 590 ASN pensiun. Kemudian pada 2025 sebanyak 527 orang.

Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan jabatan guru. Selain itu, Disdik juga melakukan redistribusi atau penataan ulang penempatan guru di sekolah.

Menurut Muhsin, masuknya PPPK paruh waktu membuat beberapa sekolah justru mengalami kelebihan tenaga guru.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menutup kekurangan guru di sekolah lain.

“Untuk itu Disdik berupaya melakukan penataan dengan mendistribusikan ke yang kekurangan guru,” jelasnya.

Menurut Muhsin, langkah lain yang dilakukan adalah kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah dasar.

Kebijakan tersebut telah dilakukan pada 2025 dengan menggabungkan sekitar 40 sekolah dasar.

Baca Juga: Hari Autisme Sedunia, Anak-Anak masih Minim Wadah, Lembaga Pendidikan Khusus Tertatih-tatih dengan Subsidi Silang

Penggabungan sekolah dinilai mampu mengurangi kebutuhan tenaga guru. Sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan.

Muhsin menambahkan, pihaknya juga tetap memanfaatkan tenaga guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah.

Namun belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Apalagi sebagian dari guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga tetap membutuhkan jam mengajar agar tunjangan profesi guru (TPG) dapat dicairkan.

Di sisi lain, Disdik juga melakukan penyesuaian jam mengajar bagi guru mata pelajaran (mapel) agar kebutuhan pembelajaran tetap terpenuhi.

Penambahan jam mengajar dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan di masing-masing sekolah.

“Penambahan jam mengajar terutama untuk guru mapel,” tandas Muhsin.

Editor : Andhika Attar Anindita
#BKPSDM #pemkab kediri #disdik kabupaten kediri #pppk guru #tenaga pendidik