Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkot Kediri Siapkan Skema WFH ASN Setiap Jumat

Ayu Ismawati • Kamis, 2 April 2026 | 21:23 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Kediri saat mengikuti apel di halaman Balai Kota Kediri.
Ilustrasi ASN Pemkot Kediri saat mengikuti apel di halaman Balai Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah Kota Kediri turut merespons arahan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan work from home (WFH).

Kebijakan yang memengaruhi budaya kerja itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam waktu dekat pemkot akan menerbitkan surat edaran (SE) wali kota terkait regulasi baru tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan, menindaklanjuti arahan Mendagri, pemkot sudah merapatkan skema WFH tersebut.

“Pada prinsipnya kami menindaklanjuti. Dan ini (untuk penetapannya, Red) tinggal menunggu penandatanganan SE dari wali kota (Wali Kota Vinanda Prameswati),” kata Ferry. 

Baca Juga: Kapan Kebijakan PNS  WFH Dimulai? Airlangga Hartarto Janjikan Akhir Bulan Ini

Terkait teknis pelaksanaan WFH setiap Jumat, menurut Ferry juga sudah dibahas secara detail. Demikian pula skemanya yang juga meliputi penjadwalan dan mekanisme yang harus dijalankan aparatur sipil negara (ASN) selama melaksanakan WFH.

Sayang, dia masih belum bersedia membeberkannya. Pria yang secara definitif menjabat sebagai kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) itu hanya menyebut teknisnya sama dengan SE Mendagri.

Adapun untuk penyesuaian di Kota Kediri, pihaknya masih menunggu persetujuan Wali Kota Vinanda.

“Nanti kalau ada inovasi, persetujuannya menunggu dari Mbak Wali,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai SE Mendagri tersebut, gubernur, bupati, dan/atau wali kota diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN. Yakni dengan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan  work from office (WFO) atau kerja dari kantor, serta WFH.

Baca Juga: Strategi WFH Satu Hari Sepekan: Upaya Pemerintah Tekan Konsumsi BBM Nasional

WFH dilaksanakan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap hari Jumat. Selama pelaksanaan WFH, pemda juga diminta memanfaatkan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan layanan digital lainnya. 

WFH secara selektif dapat dilakukan untuk unit pendukung. Sedangkan unit pelayanan publik langsung tetap WFO. Secara khusus, WFH juga tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator eselon III, camat dan lurah. 

Demikian pula unit layanan kedaruratan dan kebencanaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Memang tidak semua bisa WFH. Skemanya kemungkinan antara 30 – 50 persen,” ungkapnya. 

Meski mulai berlaku di awal April, Ferry memastikan kebijakan itu belum akan dilaksanakan pekan ini. Sebab, Jumat ini bertepatan dengan libur Jumat Agung. Karenanya, dia memperkirakan ketentuan WFH baru berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang.

Selebihnya Kemendagri menyebut kebijakan WFH diklakukan untuk transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Salah satunya mendorong penggunaan layanan digital pemerintah daerah. Selain itu, WFH juga digelar sebagai bentuk efisiensi sumber daya dan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor. (ais/ut)  

           

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Work From Home #asn #pemkot kediri #kemendagri #wfh