KEDIRI, JP Radar Kediri-Sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri agaknya akan segera memasuki babak baru.
Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Kediri memanggil Pemkot Kediri dan kontraktor alun-alun.
Mereka diajak membahas tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait proyek ruang terbuka hijau tersebut.
Panitera Muda Perdata Galih Thoso mengatakan, hari ini (2/4) PN Kediri mengundang para pihak terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.
“Kami mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan tindak lanjut permohonan eksekusi akan seperti apa,” kata Galih.
Dengan kehadiran kedua belah pihak tersebut, menurut Galih PN bisa mendengar masukan dari yang bersangkutan.
Masukan keduanya akan ikut menentukan proses selanjutnya. Terutama terkait penyelesaian sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.
Baca Juga: Tim Eksekusi Serahkan Telaah Alun-Alun ke Majelis Hakim, PN Kediri Masih Sarankan Ini!
Bagaimana jika pertemuan hari ini deadlock alias tidak ada titik temu? Jika demikian, menurut Galih PN akan memutuskan langkah lanjutan sesuai undang-undang (UU).
Meski sudah memasuki proses pemeriksaan, menurut Galih pengadilan tetap berharap penyelesaian sengketa alun-alun dilakukan secara damai.
“Artinya, semua pihak melaksanakan putusan secara sukarela,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelum memanggil pihak yang bersengketa, tim eksekusi pengadilan negeri (PN) Kediri terkait kasus Alun-alun Kota Kediri sudah menyerahkan hasil telaah kepada majelis hakim atau Ketua PN Kediri Khairul.
Demikian pula berbagai data terkait perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Meski demikian, Galih mengakui jika dalam praktiknya diperlukan kecermatan dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Termasuk penilaian pembayaran yang dimohonkan oleh kontraktor alun-alun.
Baca Juga: Konsinyasi Jadi Opsi Sengketa Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Himpun Pendapat demi Percepat Proyek
Seperti diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 ada beberapa poin.
Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan.
Sehingga, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri harus dilanjutkan.
Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam.
Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase.
Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Kediri sudah mengambil beberapa langkah.
Di antaranya, mengajukan audit proyek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan tim ahli yang disepakati bersama kontraktor.
Baca Juga: Nasib Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot: Tunggu LO Terbit Langsung Gas!
Dari hasil audit BPKP, keluar nilai proyek yang bisa dibayarkan sebesar Rp 6,6 miliar.
Sebelumnya, kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Selisih pengajuan dan hasil audit inilah yang membuat pembayaran oleh pemkot belum bisa dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari menyebut pihaknya siap melakukan pembayaran kepada kontraktor PT Surya Graha Utama KSO sesuai hasil audit BPKP.
“Selisih (hasil audit dan pengajuan kontraktor) itu karena pekerjaan struktur (hasil audit) yang jauh dari perkiraan nilai (pengajuan kontraktor),” jelas Endang.
Terkait beberapa poin putusan MA lainnya, menurut Endang juga siap dilaksanakan. Di antaranya, pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan yang sudah dicairkan oleh PUPR.
Editor : Andhika Attar Anindita