KEDIRI, JP Radar Kediri — Kabupaten Kediri genap berusia 1222 tahun pada Kamis (25/3), yang diperingati secara sederhana melalui apel besar pegawai sekaligus momentum halalbihalal Idul Fitri.
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa yang memimpin apel mengatakan usia Kabupaten Kediri menjadi refleksi bahwa daerah ini dibangun dari nilai-nilai besar dan kontribusi banyak generasi.
“Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1222 dengan tema ‘Kediri Berbudaya, Kediri Berdaya’ diharapkan mampu mendorong daerah semakin maju tanpa meninggalkan identitas budaya,” ujarnya mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana.
Dalam kesempatan itu, Dewi menegaskan apel tersebut juga menjadi penanda bagi ASN untuk langsung tancap gas melayani masyarakat usai libur panjang Idul Fitri.
“Setelah libur panjang masyarakat akan langsung membutuhkan pelayanan publik, harus langsung tancap gas melayani masyarakat,” lanjutnya.
Dia mengingatkan berbagai layanan seperti administrasi kependudukan, kesehatan, hingga perizinan harus segera dioptimalkan tanpa pola kerja pemanasan.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan kerja yang masih pemanasan, tetapi birokrasi yang langsung siap bekerja,” tegasnya.
Menurutnya, kinerja ASN tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Dewi juga menyinggung sejumlah program prioritas daerah, termasuk penanganan kemiskinan yang saat ini masih berada di angka 9,81 persen.
Dia menilai upaya penanganan harus dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
Selain itu, persoalan stunting juga menjadi perhatian dan tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas kesehatan, tetapi membutuhkan sinergi seluruh OPD.
“Pelayanan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya harus terus ditingkatkan, tidak boleh ada celah pelayanan kurang optimal,” pesannya.
Apel tersebut dihadiri mayoritas ASN Pemkab Kediri, kecuali petugas kecamatan, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta ASN yang menjalani work from anywhere (WFA).
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri R. Randy Agatha Sakaira mengatakan apel dilakukan untuk memastikan kesiapan ASN pasca cuti bersama.
Dia memastikan seluruh pegawai telah kembali masuk kerja dengan pemantauan melalui sistem presensi online berbasis koordinat waktu.
Dengan sistem tersebut, keterlambatan dan ketidakhadiran dapat langsung terdeteksi serta berpengaruh pada tambahan penghasilan pegawai.
Jika tingkat kehadiran tidak terpenuhi, ASN dapat dikenai sanksi disiplin bertahap mulai ringan hingga berat.
Bahkan, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut dapat berujung pada pemberhentian.
“Sudah tidak ada lagi kata tapi atau kecuali, terutama untuk pelayanan kepada masyarakat, semua harus kembali normal dan berjalan maksimal,” tandasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita