KEDIRI, JP Radar Kediri–Puluhan pegawai Pemkab Kediri work from anywhere (WFA) jelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Total ada 77 orang yang kemarin sudah mengantongi izin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri R. Randy Agatha Sakaira mengatakan, seluruh permohonan WFA tersebut sudah melalui proses verifikasi.
Setelah dipastikan memenuhi ketentuan, para pegawai tersebut diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari luar kantor.
“Total ada 77 pegawai yang mengajukan WFA dan semuanya sudah disetujui,” kata Randy. Puluhan pegawai tersebut menurut Randy berasal dari tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya, bagian organisasi, bagian protokol dan komunikasi pimpinan (prokopim), serta dinas lingkungan hidup.
Ada pula pegawai dari dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD), dinas perdagangan dan perindustrian.
Kemudian, dari DP2KBP3A, serta BKPSDM atau staf Randy sendiri.
Meski puluhan pegawai tersebut bekerja di luar kantor, Randy memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.
Sebab, OPD yang mengajukan WFA tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang bersifat esensial.
“Dipastikan tetap berjalan baik. Apalagi OPD yang mengajukan tidak ada yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” terangnya.
Randy menegaskan, selama menjalankan WFA para pegawai tetap bekerja sesuai tugas yang diberikan oleh kepala OPD masing-masing.
Mereka juga wajib melaporkan pekerjaan secara berkala. Selebihnya, pegawai juga harus melakukan presensi sebagaimana jam kerja yang berlaku.
Dikatakan Randy, penyesuaian tugas kedinasan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemkab Kediri terkait pelaksanaan tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, perangkat daerah bisa menerapkan penyesuaian tugas kedinasan pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Syaratnya dengan tetap mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, kepala OPD harus memastikan kebijakan WFA tidak mengganggu kelancaran pemerintahan. Pun pelayanan publik kepada masyarakat.
Selanjutnya, layanan yang bersifat esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga layanan darurat tetap harus berjalan.
Pemkab Kediri juga meminta setiap OPD mengawasi pelaksanaan penyesuaian tugas. Kemudian melaporkan hasilnya kepada Bupati Dhito melalui BKPSDM setelah selesai WFA.
Dengan aturan tersebut, ada beberapa OPD yang tidak bisa WFA. Bahkan, mereka harus standby 24 jam saat lebaran.
Misalnya, satpol PP yang juga membawahi pemadam kebakaran (damkar). Kemudian, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan beberapa OPD lainnya.
"Nggak ada yang WFA, satpol tidak termasuk OPD yang bisa mengajukan WFA," tutur Plt Kepala Satpol PP Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Dia memastikan timnya standby 24 jam. Seluruh personel diharuskan melakukan pelayanan dan siaga setiap saat.
"Sistem piket 24 jam dibagi 2 sif karena kami harus melakukan pelayanan menjaga ketentraman dan ketertiban serta pelindungan dan penyelamatan masyarakat," tandasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita