Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dewan Dorong Disnaker Kediri Awasi Pembayaran THR Fasilitasi Jika Ada Perusahaan Tidak Mampu Bayar Full

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 12 Maret 2026 | 04:00 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Wakil rakyat meminta Pemkab Kediri memastikan pekerja menerima hak tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lebih aktif melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi aturan terkait pemberian THR kepada perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, potensi konflik antara pekerja dan perusahaan juga diharapkan dapat diminimalisir sejak awal.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sulistyo Budi mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan terkait pembayaran THR.

Karena itu, Disnaker diminta lebih masif menyosialisasikan aturan tersebut kepada perusahaan.

Sosialisasi diperlukan agar perusahaan memahami kewajiban sekaligus mekanisme pembayaran THR. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat ditekan.

“Kami mendorong agar Disnaker lebih masif dalam mensosialisasikan keputusan pemerintah, terutama kebijakan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait THR, supaya perusahaan dan pekerja sama-sama memahami aturannya,” ujarnya.

Selain sosialisasi, dewan juga meminta Disnaker membentuk tim satuan tugas (satgas) penegakan hukum pemberian THR tahun 2026.

Satgas tersebut diharapkan dapat melakukan pemantauan sekaligus menerima laporan apabila terjadi pelanggaran di lapangan.

Dengan adanya tim khusus, proses penanganan aduan pekerja terkait THR dapat dilakukan lebih cepat.

Keberadaan satgas juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja.

Budi mengakui kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya ideal. Beberapa perusahaan kemungkinan mengalami tekanan keuangan sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

Meski demikian, dia berharap kondisi tersebut tidak serta-merta merugikan pekerja. Karena itu, komunikasi antara perusahaan dan pekerja perlu dibangun dengan baik.

Menurutnya, jika perusahaan benar-benar mengalami kendala keuangan, persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka dengan karyawan.

Dalam situasi seperti itu, Disnaker diminta hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani kedua belah pihak.

Upaya tersebut penting agar solusi yang diambil tetap mengedepankan kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi perusahaan.

“Disnaker harus proaktif menjadi fasilitator agar gejolak sosial di masyarakat bisa diminimalisir,” tandas Budi.

Untuk diketahui, guna mengawasi agar THR dibayarkan sesuai ketentuan, Disnaker telah membentuk posko pengaduan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila tidak menerima haknya sesuai ketentuan.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pekerja #thr #pemkab kediri #disnaker #dprd kabupaten kediri #Posko Pengaduan THR 2026 #idul fitri