Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kades dan Camat di Kediri Eyel-eyelan ‘Uang Syukuran’, Hakim Konfrontasi Saksi Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 4 Maret 2026 | 06:30 WIB

SIMAK KETERANGAN: Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa mengikutipersidangan di PN Tipikor Surabaya kemarin (Foto: Asad M.S)
SIMAK KETERANGAN: Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa mengikutipersidangan di PN Tipikor Surabaya kemarin (Foto: Asad M.S)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin (3/3) diwarnai eyel-eyelan kepala desa (kades) dan camat.

Hal tersebut terjadi saat dua pejabat yang menjadi saksi itu dikonfrontasi tentang aliran ‘uang syukuran’.

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 25 saksi.

Mereka adalah kepala desa yang menggelar rekrutmen perangkat dan camatDalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 itu, majelis hakim mengonfrontasi Uh, kepala desa di lereng Kelud dengan Id, camat di lereng Kelud.

Di sidang sebelumnya, Id bersikeras tidak menerima uang dalam rekrutmen perangkat desaMajelis hakim mencecar Id terkait aliran uang dan dia tetap bersikukuh mengaku tidak menerima uang.

Untuk menggali fakta, kemarin JPU kembali menghadirkan Uh yang mengaku menyerahkan uang kepada Id.

Baca Juga: Jadwal Resmi SNPMB 2026: Lini Masa Lengkap Jalur SNBP dan UTBK-SNBT

“Tidak ada pengisian perangkat di desa saya. Tapi teman-teman (kades yang menggelar rekrutmen) nitip uang ke saya,” aku Uh yang menjadi saksi untuk kedua kalinya.

Selain menyerahkan uang Rp 42 juta per formasi kepada terdakwa, menurut Uh dirinya memberikan uang syukuran kepada Id.

Berapa uang yang diberikan kepada Id? Uh mengaku tidak ingat jumlahnya secara pastiHanya saja, dari total setoran kandidat perangkat desa, untuk ‘uang syukurandialokasikan Rp 38 juta per formasi dari enam desa.

Uang tersebut diberikan ke berbagai pihak. Selain forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam), ada pula yang diberikan ke LSM, media, dan pihak lainnya.

Untuk besarannya saya lupa,” akunyaKhusus untuk Id, Uh mengaku menyerahkan uang di kantornya.

“Saya bawa dan taruh di meja camat. Yang menyerahkan secara lisan Pak Wi,” terangnya menyebut salah satu nama kepala desa di lereng Kelud lainnya.

Meski Uh menjelaskan secara detail cara penyerahan uang untuk Id, seperti sidang minggu lalu, dia tetap bersikeras mengaku tidak menerima uang.

Saya tidak tahu (terkait penyerahan uang yang dimaksud),” jelasnyaBeberapa kali ditanyai oleh majelis hakim, Id bergeming. Dia tetap mengaku tidak tahu dan tidak menerimanya.

Di saat yang sama, Uh juga bersikeras menyerahkan uang kepada Id. “Iya betul itu (Id) orangnya (yang menerima uang),” jelas Uh tak mau kalah.

Kala itu, lanjut Uh, Wi, kepala desa lainnya, juga dengan jelas bilang kepada Id bahwa uang yang diserahkan merupakan uang syukuran pengisian perangkat.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada yang melihat keterangan bertolak belakang itu mulai geramDia meminta agar JPU kembali menghadirkan Uh dan Id di persidangan.

Selain keduanya, JPU juga diminta memanggil Wi yang menyerahkan uang kepada Id bersama dengan Uh.

Baca Juga: Nekat Cabuli Disabilitas, Kakek Bejat Asal Pesantren Kota Kediri Dituntut 7 Tahun Penjara

“Nanti lain waktu tiga orang dipanggil lagi karena masih belum ngaku. Kita panggil tiga orang itu. Apakah kita seret yang tidak ngaku-ngaku itu. Kita seret,” tegas Made terlihat gusar.

Seperti diberitakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah digelar untuk kali keempat.

Total ada puluhan kepala desa dan camat yang dimintai keterangan. Para saksi kompak mengaku menyerahkan uang Rp 42 juta per formasi kepada tiga terdakwa.

Yakni, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kepala desa (kades) #pemkab kediri #pengadilan tipikor surabaya #suap #rekayasa #terdakwa #camat #korupsi