Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab Kediri Segera Nonaktifkan Kades Jamiin Dkk, Bagian Hukum Ajukan Draf SK ke Bupati Dhito

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:15 WIB

 

Jamiin Cs jadi pesakitan di PN Tipikor Surabaya. Sebentar lagi Pemkab Kediri akan copot mereka (Foto: Asad)
Jamiin Cs jadi pesakitan di PN Tipikor Surabaya. Sebentar lagi Pemkab Kediri akan copot mereka (Foto: Asad)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Selain persidangan kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa yang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Pemkab Kediri juga melanjutkan proses penonaktifan tiga terdakwa.

Draf surat keputusan (SK) penonaktifan kini sudah masuk ke meja Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Tiga kepala desa yang diajukan untuk dinonaktifkan adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kediri sembari mengikuti proses persidangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, pihaknya sudah menjalankan sejumlah tahapan penonaktifan.

“Draf SK penonaktifan (Jamiin dkk) sudah selesai dikoreksi oleh bagian hukum sejak pekan lalu,” kata Henry.

Untuk diketahui, Pemkab Kediri mulai memproses pencopotan para terdakwa setelah surat penetapan tersangka dari Polda Jatim Desember 2025 lalu.

Selanjutnya, DPMPD mengirim telaah kepada Bupati Dhito. Proses selanjutnya, orang nomor satu di Pemkab Kediri itu menurunkan nota dinas untuk proses penonaktifan.

Diawali rapat koordinasi yang menurunkan berita acara, DPMPD lantas menyusun draf SK penonaktifan tiga kades.

Draf SK tersebut dikirim ke bagian hukum untuk dikoreksi. Setelah dinyatakan klir, draf SK dikirimkan ke Bupati Dhito lagi untuk dimintakan tanda tangan.

“Draf sudah masuk ke Mas Bup (Bupati Dhito). Tinggal menunggu tanda tangan turun,” lanjut Henry tentang proses yang terus bergulir.

Jika SK dari Bupati Dhito sudah turun ke bagian hukum, DPMPD akan kembali mendapat tembusan.

“Kalau kami sudah menerima SK, akan kami kirim ke kecamatan. Mereka (kecamatan) yang mengirim ke desa masing-masing untuk penetapan penonaktifan sementara,” beber Henry.

Selama menunggu proses tersebut tuntas, Jamiin dkk akan tetap mendapat gaji penuh.

Termasuk pengelolaan bengkok yang masih bisa mereka tangani. Setelah surat penonaktifan sementara turun, mereka hanya akan mendapatkan separo gaji.

Sementara itu, meski kepala desanya menjalani penahanan, DPMPD memastikan pelayanan untuk masyarakat di Desa Kalirong, Tarokan; Desa Pojok, Wates; dan Desa Mangunrejo, Ngadiluwih tetap lancar.

Sebab, kendali pemerintahan langsung dipegang oleh sekretaris desa (sekdes). Setelah penahanan tiga kades, mereka menjabat plt kepala di desa masing-masing.

"Dipastikan pelayanan tetap berjalan," tegas Henry. Seperti diberitakan, persidangan kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa 2023 lalu memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Ada puluhan kepala desa dan perangkat yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari tiga kali persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (27/2) nanti, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti sebelumnya, JPU masih akan menghadirkan kepala desa dan perangkat desa. "Sidang lanjutan ditunda pekan depan (27/2)," ungkap JPU Kejari Kabupaten Adisti Pratama Ferevaldy. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#nonaktifkan #pemkab kediri #kades