KEDIRI, JP Radar Kediri-Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menerima curhatan perangkat terkait regulasi jam kerja pemerintah desa.
Seperti dikatakan oleh Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri Manon Kusiroto. Menurutnya, saat ini jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15-15.30. Menyesuaikan dengan jam kerja di pemerintah daerah.
Namun, melihat kondisi riil masyarakat di desa, pelayanan yang dilakukan perangkat bisa dikatakan tidak memandang waktu. Hanya saja, untuk kepengurusan layanan administrasi di pemerintah desa paling banyak antara pukul 08.00-14.00.
"Kami mengajukan regulasinya supaya diubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam," kata perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih itu.
Dalam usulannya, jam kerja untuk pelayanan administrasi dimulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan jam siaga, prioritas pelayanan di luar kebutuhan administrasi. Adapun saat terjadi hal darurat, pelayanan administrasi tetap dilayani.
Lebih jauh Manon menyebut, saat diadakan kegiatan rapat atau musyawarah desa pada jam kerja (07.15 -15.30 WIB) kehadirannya sangat minim. Sebab, budaya masyarakat desa, saat pagi hingga siang untuk aktivitas kerja di kebun atau berdagang. Sedangkan kegiatan rapat dilakukan malam hari.
Karenanya, PPDI meminta agar usulan perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa itu bisa disetujui. Sebab masalah jam kerja itu diakui Manon terus menjadi isu hangat dan menjadi persoalan di kalangan perangkat desa. "Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan," akunya.
Selain masalah jam kerja, dalam pertemuan dengan Mas Dhito, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan terkait usulan seragam. Termasuk membicarakan program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola Bank Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menyatakan kesiapannya mengakomodasi usulan PPDI. Khusus terkait jam kerja, karena menyangkut regulasi, pemimpin muda itu meminta agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mendampingi konsultasi ke DPMPD Provinsi Jatim.
"Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani," tegas Mas Dhito.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil