KEDIRI, JP Radar Kediri -Penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah menimbulkan kegaduhan di Kediri Raya.
Kartu dari warga yang namanya tidak lagi masuk desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tiba-tiba saja tidak aktif. Tentu saja, hal tersebut membuat pemegang kartu kebingungan.
Seperti yang dialami oleh Ainatun Najua, 29. Penyandang talasemia asal Kelurahan Bandarlor, Mojoroto itu harus rutin mendapat layanan transfusi darah.
Pengurusan rujuk baliknya di RSUD Dr Saiful Anwar, Malang, pada Senin (2/2) lalu sempat terkendala. Sebab, status jaminan kesehatannya tiba-tiba nonaktif.
Sebelumnya, pengurus rujuk balik setiap tiga bulan sekali di sana selalu berjalan lancar dan tercover BPJS.
"Sebelumnya gak ada pemberitahuan juga. Jadi tiba-tiba pas masuk ke poli, dipanggil sama petugasnya dan ditanya , Mbaknya BPJS ikut siapa? Saya bingung kan. Saya bilang, saya PBI (Penerima Bantuan Iuran, Red). Terus dibilangin kalau statusnya sekarang tidak ditanggung," tuturnya.
Hal itu langsung membuatnya kaget dan bingung. Sebab, setiap bulan dia butuh transfusi darah. Setelah menghubungi banyak pihak, dia baru mengetahui biang penonaktifan kartunya.
Baca Juga: Bukankah TPG Dipotong 2 Kali untuk Bayar Iuran BPJS? Tenang, Ini Kata Kepala Humas BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali, dia harus mendaftar ulang status kepesertaannya ke pemerintah kelurahan.
"Disuruh aktifkan lagi ke kelurahan. Karena bukan dari BPJS-nya yang mencabutnya. Akhirnya saya telpon bu RT, dan diuruskan," lanjutnya bersyukur masalah bisa selesai meski Senin lalu dia harus menunggu cukup lama.
Jika tak mengurus rujuk balik ke RSUD Dr Saiful Anwar awal Februari lalu, Najua tidak akan tahu jika BPJS PBI JK-nya tidak aktif.
Kondisi itu menurutnya akan lebih merepotkan jika dalam kondisi darurat. Tak hanya bagi dia saja. Melainkan seluruh penerima PBI JK lainnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi melalui Kepala Bagian Kepesertaan Adhitya Wahyu Pradhana mengatakan, penonaktifan sejumlah kepesertaan PBI JK itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari.
Berdasarkan SK itu, pemerintah melakukan penyesuaian desil pada DTSEN yang berdampak pada penonaktifan serta pendaftaran peserta baru PBI JK.
“Kalau di wilayah kerja kantor cabang Kediri dampaknya memang cukup signifikan. Dan berakibat pada banyak sekali peserta yang masih berobat secara kronis itu terkena dampak penonaktifan PBI JK,” aku Adhitya.
Karena status kepesertaan PBI JK yang nonaktif, dampaknya langsung pada banyak jenis layanan kesehatan. Termasuk kasus kronis seperti cuci darah maupun transfusi darah.
Baca Juga: Berkunjung ke Kediri, Dirut BPJS Puji Transformasi Pelayanan dan Kelengkapan Alkes RS Bhayangkara
Lebih jauh Adhitya menyebutkan, di Kota Kediri per Februari ini, ada 5.091 peserta PBI JK yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Sedangkan di Kabupaten Kediri lebih banyak lagi. Jumlahnya mencapai 47.639 kartu yang dinonaktifkan.
Meski statusnya nonaktif, menurut Adhitya peserta PBI JK masih bisa mengajukan reaktivasi. Prosedurnya, mereka melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
“Selanjutnya dinas sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial,” jelas Adit.
Usulan dari dinas sosial, kata Adhitya, akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Waktu reaktivasi menurutnya membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari. Tergantung proses verifikasi yang dilakukan Kemensos.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak
Peserta PBI JK yang dapat mengajukan reaktivasi, menurut Adhitya adalah mereka yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Selanjutnya, berdasarkan verifikasi di lapangan, termasuk peserta kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Serta, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Tapi kalau misalnya tidak bisa dilakukan reaktivasi dalam hal tidak diakomodir oleh Kementerian Sosial, kami mengusulkan peserta tersebut bisa mendaftar secara mandiri dulu. Jadi membayar iuran mandiri terlebih dahulu dengan kategori kelas 1 sampai 3,” jelas Adhitya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, peserta PBI JK adalah masyarakat yang berada pada desil 1 – 4 DTSEN.
Baca Juga: Update Terbaru! Dinsos Kota Kediri Mulai Pemutakhiran Data DTSEN, Cek Validitasnya Sekarang
Terkait dinonaktifkannya kepesertaan ribuan warga Kota Kediri, Imam mengaku pihaknya juga baru menerima informasi tersebut dan akan melakukan penelusuran.
"Memang ada penyesuaian data. Dan itu salah satu (dampak) updating datanya dari DTSEN. Jadi memang untuk penerima PBI saat ini ada beberapa yang akhirnya dihapus," ungkap Imam.
Saat ini, dinsos juga tengah melakukan pendataan. Termasuk peserta yang baru didaftarkan untuk PBI JK karena indikasi status desil yang turun.
"Ini masih kami data yang baru masuk berapa, yang dihapus berapa. Karena website -nya ini juga lagi error dari kemarin," paparnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : rekian