KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah Kota Kediri akan segera melanjutkan pembangunan proyek pengembangan Alun-alun Kota Kediri.
Melalui Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, pembayaran atas pekerjaan proyek yang dimulai pada Mei 2023 itu sedianya sudah bisa dilakukan.
Itu setelah audit nilai oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah rampung. Hasilnya, nilai proyek yang akan dibayarkan itu ditetapkan senilai Rp 6,6 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, pemkot menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung.
Yang pada intinya menguatkan putusan arbitrase untuk mengabulkan permohonan dari pihak kontraktor.
Beberapa poin di antaranya adalah membatalkan pemutusan kontrak, menolak penetapan sanksi daftar hitam–yang pada perkembangannya, belum pernah dikeluarkan Pemkot Kediri.
“Kemudian mengabulkan permohonan kontraktor terhadap penolakan pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan yang jaminan itu sudah kami cairkan,” kata Endang, membeberkan poin-poin putusan arbitrase.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen akan melaksanakan pembayaran atas prestasi pekerjaan.
Nilainya sesuai hasil audit yang dilakukan BPKP dengan melibatkan tim ahli yang disepakati dinas PUPR dan kontraktor alun-alun.
Pembayaran yang dilakukan berdasar hasil audit BPKP itu dilakukan karena dalam putusan arbitrase–lanjut Endang–tidak disebutkan nilai yang harus dibayarkan.
“Sebelum BPKP melakukan audit, kami dari kedua belah pihak yaitu dinas PUPR dan PT Surya Graha Utama KSO menandatangani pakta integritas yang menyatakan akan menerima dan menghormati bersama hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur,” beber Endang.
Namun, menurutnya hingga Kamis (5/2) ini, hasil audit itu belum mendapat kesepakatan dari pihak kontraktor.
Kontraktor yang tidak sepakat dengan hasil audit itu disinyalir karena nilainya yang terlampau jauh dari permintaan awal. BPKP menetapkan nilai proyek alun-alun yang bisa dibayarkan hanya Rp 6,6 miliar.
“Sedangkan kontraktor meminta pembayaran sebesar Rp 16 miliar,” ungkap Endang sembari menyebut, ada selisih sekitar Rp 9 miliar dari perhitungan awal pihak kontraktor.
Besarnya kesenjangan nilai itu menurutnya karena faktor audit atas pekerjaan struktur yang jauh dari perkiraan nilai.
Setelah dibuktikan dan diuji beberapa tim ahli, Endang mengatakan mutu strukturnya di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Pada 23 Januari 2026, setelah menerima hasil audit BPKP, dinas PUPR menyampaikan surat penawaran untuk menerima pembayaran kepada Surya Graha Utama KSO. Namun, pada 26 Januari 2026, PT Surya Graha Utama KSO menyampaikan penolakan atas pembayaran senilai Rp 6,6 miliar tersebut,” beber Endang.
Dia menambahkan, pemberitahuan kesediaan melakukan pembayaran juga sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kediri.
Endang menyadari, proyek yang sudah mangkrak sejak akhir November 2023 itu harus segera dilanjutkan.
Untuk itu, pemkot akan menyiapkan langkah lanjutan dalam menyikapi penolakan oleh pihak kontraktor.
“Kalaupun nanti kontraktor tidak mau menerima, nanti kami akan lakukan konsinyasi (menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan negeri, Red),” pungkas Endang. (ais)
Editor : Andhika Attar Anindita