KEDIRI, JP Radar Kediri-Fenomena perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) juga marak di Kediri.
Selama 2025 lalu, total ada 27 ASN yang menceraikan pasangannya. Mayoritas yang mengajukan gugatan adalah ASN perempuan.
Informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupanten Kediri, dari total 27 ASN yang bercerai itu, sebanyak 19 di antaranya merupakan ASN perempuan. Adapun delapan lainnya merupakan laki-laki.
“Hingga akhir Desember ini kasus perceraian yang sudah diputus ada 27,” ungkap Kabid Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri Usman Efendi.
Dibanding tahun sebelumnya, kasus perceraian di kalangan ASN tahun lalu naik cukup signifikan.
Sebab, pada 2024 hanya ada 19 kasus perceraian. Meski demikian, dibanding 2023 lalu yang mencapai 31 kasus, perceraian ASN tahun 2025 ini masih lebih kecil.
Usman menegaskan, BKPSDM berharap tidak ada perceraian ASN lagi.
Karenanya, untuk menekan angka tersebut mereka berupaya memperketat prosesnya.
Di antaranya, ASN diwajibkan melapor ke pimpinan di SKPD tempatnya bekerja.
Di sana, kepala dinas juga tidak serta merta mengizinkan. Melainkan mengupayakan agar pasangan tidak bercerai dengan melakukan mediasi.
“Nanti harus dipanggil dirukunkan,” jelasnya.
Jika beberapa upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, barulah kepala dinas memberi izin.
Baca Juga: Lebah Vespa Bikin Warga Tarokan Kediri Resah, Damkar Turun Tangan
Selanjutnya, perceraian itu diajukan ke pembina kepegawaian BKPSDM. Barulah yang bersangkutan melakukan serangkaian sidang di pengadilan.
Apa faktor penyebab perceraian ASN? Menurut Usman ada beberapa hal yang jadi pemicu.
Di antaranya perselisihan dan pertengkaran. Ada pula masalah ekonomi atau tidak dinafkahi.
Kemudian, tidak serumah atau meninggalkan pasangan, hingga ada yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sejauh ini, alasan yang disampaikan paling banyak itu terjadi pertengkaran dalam rumah tangga,” jelasnya.
Jika ada ASN yang bercerai, tutur Usman, sesuai aturan pemkab tidak mempunyai wewenang untuk memberi sanksi.
Namun, jika yang bercerai itu tidak melapor, baru akan diberi sanksi.
Bahkan, sanksi yang diberikan juga berat. Yakni, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sepanjang ada izinnya itu sebenarnya tidak tidak karena tidak masalah,” papar Usman.
Perceraian ASN:
2020: 28 kasus (5 laki-laki dan 23 perempuan)
2021: 11 kasus (2 laki-laki 9 perempuan)
2022: 30 kasus (15 laki-laki 15 perempuan)
2023: 31 kasus (1 laki-laki 30 perempuan)
2024: 19 kasus (7 laki-laki 12 perempuan)
2025: 27 kasus (8 laki-laki 19 perempuan)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian