Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rekor Baru Perceraian di Kediri! Ribuan Istri Pilih Menjanda Ketimbang Tahan Lapar

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 16 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kondisi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Ribuan perempuan ajukan perceraian. Mayoritas karena maslaah ekonomi (Foto: Asad MS)
Kondisi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Ribuan perempuan ajukan perceraian. Mayoritas karena maslaah ekonomi (Foto: Asad MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kondisi perekonomian memegang peranan penting dalam keharmonisan rumah tangga.

Selama 2025 lalu, sebanyak 2.699 perempuan mengajukan gugat cerai karena nafkah yang didapat dari suaminya tidak mencukupi. 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri Moh. Imron mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Kediri 2025 lalu naik ratusan kasus dibanding sebelumnya.

Pada 2024 total ada 3.055 perceraian. Sedangkan di 2025 ada 3.386 kasus perceraian.

Ribuan kasus perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat. Yaitu, perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.

Jumlahnya mencapai 2.699 kasus. Sedangkan cerai talak atau yang diajukan oleh laki-laki hanya 687 kasus.

“Memang paling banyak kasus perceraian gugat,” ungkap Imron. Apa yang membuat ribuan perempuan menggugat cerai? Menurut Imron ada beragam.

Yaitu faktor ekonomi atau kurang bertanggung jawabnya kedua belah pihak di rumah tangga.

Ada pula yang mengugat cerai karena ada pihak ketiga. Hingga dipicu cacat biologi yang mengakibatkan kebutuhan biologis pasangan tidak terpenuhi. “Biasanya kalau cacat biologi itu kecil,” lanjutnya.

Dari beberapa faktor penyebab perceraian, yang paling banyak menurut Imron karena faktor ekonomi.

“Karena kebutuhan ekonomi tidak pernah dipenuhi oleh pihak laki-laki. Akibatnya pihak perempuan mengajukan cerai,” papar pria yang sehari-hari berkacamata itu.

Tidak jarang pula perempuan mengajukan cerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, jumlah yang tercatat di pengadilan juga kecil. Hal tersebut bukan karena kasusnya yang jarang.

Melainkan karena banyak pasangan yang enggan membeberkan kalau terjadi KDRT.

“Nggak banyaknya itu bukan karena nggak banyak peristiwanya. Namun karena memang tidak dilaporkan atas dasar KDRT,” tandas Imron.

Secara aturan, KDRT bisa membuat pelakunya dipenjara karena melakukan tindak pidana.

Jika korbannya perempuan, mereka cenderung takut melapor karena khawatir kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi.

Untuk diketahui, sesuai Perma Nomor 1/2008 diubah dengan Perma 1/2016 pihak penggugat dan tergugat harus melalui tahap mediasi.

“Artinya diislahkan, dirukunkan kembali, dinasihati,” sambung Humas PA Kabupaten Kediri Haitami.

Jika proses mendamaikan belum berhasil, hakim akan mengirim mediator non-hakim untuk mendamaikan.

Jika semua upaya itu gagal, barulah keluar keputusan perceraian.

Selebihnya, menurut Haitami saat ini juga diperketat dengan aturan baru.

Yakni, orang yang mengajukan cerai harus sudah pisah rumah minimal 6 bulan.

Jika itu belum dilalui, jika belum tidak bisa melakukan proses perceraian.

“Banyak juga berhasil di pengadilan (tidak jadi cerai), termasuk juga terkait hak-hak perempuan yang dicerai oleh suaminya,” terang Haitami tentang upaya mendamaikan itu.

Faktor Penyebab Perceraian:

- Masalah ekonomi : 2.463
- Pertengkaran dan perselisihan : 509
- Meninggalkan salah satu pihak : 194
- Jalani pemidanaan : 61
- KDRT : 25
- Mabuk dan zina : 24
- Poligami : 9
- Cacat badan : 4
- Murtad : 2

 

Editor : Andhika Attar Anindita