Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tegaskan Tujuan Transformasi Mutu BPJS Kesehatan, Faskes Dilarang Bedakan Pasien BPJS

Ayu Ismawati • Rabu, 7 Januari 2026 | 01:00 WIB
KUNJUNGAN: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Gufron Mukti menyapa pasien di RS Bhayangkara Kediri, Rabu lalu (31/12).
KUNJUNGAN: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Gufron Mukti menyapa pasien di RS Bhayangkara Kediri, Rabu lalu (31/12).

KEDIRI, JP Radar Kediri- Setiap fasilitas kesehatan (faskes) dilarang melakukan diskriminasi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Itu menyusul transformasi mutu yang digencarkan lembaga negara penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Gufron Mukti saat mengunjungi Kota Kediri, Rabu lalu (31/12). Dia mengatakan, saat ini ada tengah gencar yang melakukan transformasi mutu dan digital.

Dari sisi transformasi mutu, ada tiga hal yang menjadi parameternya. Yakni, mudah, cepat, dan setara.

“Mudah itu artinya sekarang tidak perlu cetak kartu BPJS. Pakai KTP saja bisa di seluruh faskes di Indonesia,” ujarnya, ditemui di RS Bhayangkara (31/12).

Baca Juga: UCJ di Kediri Raya Belum Penuhi Target BPJS Ketenagakerjaan, Ini Faktor Penyebabnya

Sedangkan layanan 'cepat' berarti saat ini, antre bisa lebih cepat melalui antrean online di aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pelayanan terhadap pasien BPJS juga harus setara.

Artinya, tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS karena alasan apapun.

Sedangkan di Kediri, komitmen itu juga sudah banyak dijalankan faskes-faskes yang ada.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi menambahkan, transformasi mutu itu sudah mulai dijalankan sejak awal tahun 2025. Implementasinya ditandai melalui janji layanan di fasilitas kesehatan.

"Setara ini juga bisa diartikan tidak ada diskriminasi di faskes. Semua dilayani sesuai standar, tidak ada batasan hari rawat. Pasien dipulangkan kalau sudah stabil," terang Tutus.

Baca Juga: DPRD Kota Kediri Menggelar Rapat Dengar Pendapat soal Status Kedarutan Pasien BPJS

Di Kediri, menurutnya seluruh faskes telah melaksanakan transformasi layanan tersebut. Masyarakat pun bisa bersatu melalui banner janji layanan yang ada di seluruh faskes.

“Dan kami melakukan monev bulanan keluhan peserta bersama faskes,” ucapnya.

BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem baru yang menyatukan kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar pelayanan minimal rawat inap yang sama untuk semua peserta.

Sistem yang bertujuan menghilangkan diskriminasi dan meningkatkan kualitas layanan itu dikenal dengan nama KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Terkait penerapannya di Kediri, Tutus mengatakan sampai saat ini belum ada kebijakan penerapannya.

Meski begitu, rumah sakit sudah mulai berbenah untuk menyesuaikan sistem tersebut.

Baca Juga: Berkunjung ke Kediri, Dirut BPJS Puji Transformasi Pelayanan dan Kelengkapan Alkes RS Bhayangkara

“Regulasi KRIS diterapkan kapan juga sampai hari ini belum ada (ketentuan tenggat waktu, Red) dari Kemenkes,” ungkapnya.

Melalui sistem itu, diterapkan standar fasilitas minimal yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan saat rawat inap. Di antaranya, kepadatan ruangan rawat inap yang maksimal ditetapkan 4 tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter.

Di Kediri, menurutnya rata-rata kamar kelas 3 rumah sakit di Kediri sudah sesuai standar KRIS.

“Rata-rata kalau kamar kelas 3 sudah standar KRIS. Namun yang haknya kelas 1 dan 2 tetap ditempatkan di kelas 1 dan 2 sesuai hak kelas rawat peserta,” pungkas Tutus. (ais/tar)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Apresiasi Pemkab Kediri Raih 5 Terbaik Pemda se-Jatim

Editor : rekian
#bpjs #bpjs kesehatan #jkn #Mobile JKN