KEDIRI, JP Radar Kediri- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 menjadi harga mati.
Perusahaan harus mematuhi aturan menggaji buruh sesuai ketentuan tersebut. Bila tidak, akan ada sanksi yang menanti.
“Pengusaha wajib membayar minimal UMK dan dilarang membayar di bawahnya,” tegas Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Jatim Subkorwil 3 Sigit Dwi Cahyono.
Bagaimana bila pengusaha meminta penangguhan? Sigit menegaskan bahwa upaya itu sudah tidak bisa dilakukan.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU itu, penangguhan pembayaran UMK sudah tidak ada.
Karena pasal 90 UU ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur hal tersebut telah dihapus.
Memang, masih ada pengecualian. Namun hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Di kelompok usaha itu upah bisa berdasar kesepakatan pengusaha dan pekerja. Namun harus mengacu pada standar yang telah ditentukan.
Bila ada perusahaan yang tak mampu membayar karyawan sesuai UMK 2026? “Perusahaan tersebut harus membuktikan hal itu,” tandas Sigit.
Pembuktian terutama terkait semua dokumen yang menunjukkan ketidakmampuan. Mulai dari bukti tertulis, dokumen, dan alasan tidak mampu membayar sesuai UMK.
Termasuk pula sebagai bukti untuk melihat apakah perusahaan itu masuk dalam usaha mikro atau tidak.
Apabila tidak terpenuhi dengan unsur perusahaan yang bisa di bawah UMK, perusahaan yang bersangkutan harus mengikuti aturan terbaru.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Kediri Naik Jadi Rp 2,65 Juta
“Kalaupun tidak mau berarti ya akan terkena sanksi ya. Ya, sanksi terkait dengan aturan di dalam pengupahan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses itu nanti ada alurnya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Yang pertama akan dikeluarkan nota pemeriksaan pertama.
Kemudian berlanjut ke nota pemeriksaan kedua. Sampai akhirnya pemeriksaan lanjutan. Semuanya untuk melihat bukti-bukti alasan tidak bisa melakukan pembayaran sesuai UMK.
“Karena dokumen-dokumen itulah yang nanti akan menjadi dasar. Apa alasannya tidak mampu membayar sesuai UMK,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad. Menurutnya, tidak bisanya perusahaan menerapkan UMK hanya didasari dengan skala usaha.
“ Untuk Undang-Undang Cipta Kerja kan memang sekarang ini tidak dikenal aturan itu (penangguhan). Sehingga kalau memang ternyata ada yang tidak memperlakukan UMK, maka dilihat dari sisi skala usahanya. Tentunya sesuai dengan OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach, Red) perizinan yang dimiliki. Karena memang kalau otomatis itu sudah wajib UMK, ya otomatis harus UMK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 2,64 juta.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2026 lebih tinggi dari usulan. Yakni sebesar Rp 2,65 juta.
Setelah adanya penetapan itu, Pemkab Kediri segera melakukan sosialisasi. Sasarannya kepada puluhan perusahaan.
Hingga saat ini tidak ada gejolak atau penolakan dari perusahaan-perusahaan terkait penetapan upah yang baru. (sad/fud)
Editor : Mahfud