KEDIRI, JP Radar Kediri- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri 2026 sebesar Rp 2,65 juta tak memunculkan gejolak.
Kalangan pengusaha menerima penetapan dari Gubernur Jatim itu.
Serta siap menerapkannya mulai awal tahun depan.
Hal itu terlihat saat sosialisasi UMK baru yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kemarin.
Perwakilan 50 perusahaan datang. Serta tidak ada satupun yang melakukan sanggahan atau keberatan.
“Nah, kemarin kan per tanggal 24 Desember itukan sudah disahkan Gubernur terkait dengan UMK seluruh Jawa Timur termasuk di Kabupaten Kediri. Tahapan sebelum tahun berakhir hari ini itu kami sosialisasi kepada perusahaan,” jelas Kepala Disnaker Ibnu Imad, yang ditemui usai acara sosialisasi.
Selain sosialisasi, perusahaan juga diberikan kesempatan memberi tanggapan ataupun sanggahan.
Menurut Ibnu, semua perusahaan sepakat dengan nilai UMK yang baru.
Tidak ada yang melakukan sanggahan atau keberatan.
“Untuk sementara ini kok kami belum dapat informasi terkait dengan sanggahan. Baik mungkin dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO, Red) ataupun Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin, Red),” jelasnya.
Tak hanya pengusaha, kalangan buruh atau pekerja juga melakukan hal serupa.
Tidak ada yang melayangkan keberatan.
“Sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan resmi bahwa ada penolakan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan UMK 2026 terbilang mepet.
Untungnya, perusahaan-perusahan sudah melakukan penghitungan terkait estimasi kenaikan UMK.
Menurut Ibnu, estimasi dari perusahaan itu masih melebihi ketetapan.
Sehingga persiapan yang telah dilakukan pengusaha terhadap penggajian 2026 sudah aman.
“Yang sudah dibuat itu ternyata juga tidak kurang dari UMK yang ada,” jelasnya.
Mantan Camat Ringinrejo itu mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan pemantauan pelaksanaan penggajian sesuai UMK.
Periodenya mulai Januari hingga Februari tahun depan.
Intinya mereka akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Terpisah, Manajer HRD PT Alam Tirta Plastic Krisnawati mengatakan, perusahaannya sanggup untuk merealisasikan ketetapan UMK.
Walaupun 2025 kondisinya naik turun, dia berharap 2026 nanti perusahaan mengalami tren positif.
“Jadi memang pasang surut industri itu. Kebetulan tidak hanya di industri kami, di beberapa rekan-rekan di perusahaan pun juga kebetulan industri naik turun tapi Insyaallah kami optimistis 2026 semakin membaik. UMK juga bisa dilaksanakan 100 persen di seluruh perusahaan di Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Dia berharap, dengan adanya kenaikan UMK itu, pekerja juga semakin meningkat kinerjanya.
Mulai dari kompetensinya, berikutnya didukung dengan karakter yang bagus. Sehingga semua bisa berjalan seimbang.
“Saya berharap di tahun 2026 hubungan antara pekerja sama pengusaha itu semakin harmonis,” tegasnya.
Terpisah, Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur Subkorwil 3 Sigit Dwi Cahyono berharap seluruh tenaga kerja ataupun dari pihak pengurus perusahaan semakin terbuka pada Wasnaker.
“Kalaupun tidak dibayar, dibayar tidak sesuai UMK atau pada masalah apapun yang lain ya bisa langsung untuk melaporkan,” jelasnya.
Dia meminta, ketika ada permasalahan dalam perusahaan agar untuk segera mendatangi atau membuat surat laporan.
Sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
“Kita harapkan teman-teman tenaga kerja juga semakin berani untuk menyampaikan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian