KEDIRI, JP Radar Kediri- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 telah ditetapkan. Meski nilainya lebih tinggi dari usulan, belum ada yang mengajukan sanggahan.
Termasuk pengusaha. Suaranya stagnan setelah dikeluarkannya ketetapan gubernur tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono Hadi mengatakan, hingga saat ini belum ada respons keberatan dari pengusaha maupun buruh yang disampaikan ke pihaknya.
Untuk diketahui, UMK Kota Kediri 2026 diusulkan Rp 2,70 juta oleh Dewan Pengupahan Kota Kediri.
Namun keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Rp 2,74 juta atau naik sebesar Rp 41.827 di banding usulan daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan segera sosialisasi ketetapan itu. Terutama kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menyesuaikan kebijakannya dengan kenaikan UMK tersebut.
“Nanti akan segera kami adakan sosialisasi kepada perusahaan terkait dengan telah ditetapkannya SK (surat keputusan) gubernur tersebut,” tandas Eko.
Terpisah, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto menyadari, hasil UMK yang ditetapkan gubernur dapat menimbulkan respons puas maupun kecewa dari berbagai pihak.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Mewakili pekerja di Kota Kediri, Heri menyampaikan rasa terima kasihnya atas kebijakan gubernur tersebut.
“Kami memahami proses ini sangat menguras energi, waktu, dan pikiran. Sekali lagi kami mewakili pekerja di Kota Kediri menghaturkan terima kasih setulus-tulusnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, upah minimun kabupaten/kota (UMK) di Kota dan Kabupaten Kediri ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa jauh lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).
Di Kabupaten Kediri, DPK mengusulkan UMK 2026 naik sebesar enam persen. Jika 2025 ini Rp 2,49 juta, tahun depan diusulkan sebesar Rp 2,64 juta. Namun, dalam SK penetapan UMK kabupaten/kota di Jatim yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa, UMK Kabupaten Kediri dipatok sebesar Rp 2,65 juta. Naik sebesar Rp 9.223.
Jika di Kota Kediri belum ada sanggahan, lain halnya di Kabupaten Kediri. DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri mengaku kecewa dan belum puas dengan keputusan UMK dari Provinsi Jatim itu.
“DPC KSPSI Kabupaten Kediri sangat kecewa dengan nilai UMK Kabupaten Kediri yang ditetapkan oleh gubernur karena nilainya sangat jauh dari usulan,” kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Kediri Agung Susanto.
Dengan nilai UMK Rp 2,65 juta tahun 2026, menurut Agung posisi UMK Kabupaten Kediri di urutan ke-20 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim. Hal inilah yang dinilai salah kaprah dan seharusnya diperbaiki oleh Pusat. (ais/rq)
Editor : rekian