KEDIRI, JP Radar Kediri-Meski upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Kediri Raya jauh lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK), hal tersebut belum bisa memuaskan serikat pekerja.
Suara serikat pekerja ‘terbelah’ menyikapi besaran upah tahun depan.
DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri mengaku kecewa.
Sedangkan DPC SPSI Kota puas dengan keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut.
Untuk diketahui, dengan usulan UMK dari DPK Kabupaten Kediri sebesar Rp 2,64 juta, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 2,65 juta.
Sedangkan UMK Kota Kediri yang diusulkan Rp 2,70 juta, ditetapkan sebesar Rp 2,74 juta.
Merespons hal tersebut, Ketua DPC SPSI Kabupaten Kediri Agung Susanto mengaku belum puas dengan keputusan UMK dari Provinsi Jatim itu.
“DPC KSPSI Kabupaten Kediri sangat kecewa dengan nilai UMK Kabupaten Kediri yang ditetapkan oleh gubernur karena nilainya sangat jauh dari usulan,” kata Agung.
Dengan nilai UMK Rp 2,65 juta tahun 2026, menurut Agung posisi UMK Kabupaten Kediri di urutan ke-20 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Hal inilah yang dinilai salah kaprah dan seharusnya diperbaiki oleh Pusat.
Sesuai survei internal DPC KSPSI Kabupaten Kediri, menurutnya UMK Kabupaten Kediri berada di lapis ke-2 UMK se-Jatim.
“Seharusnya UMK Kabupaten Kediri berada di atas UMK Kabupaten Jombang,” sesalnya.
Lebih jauh Agung menjelaskan, dalam rapat DPK minggu lalu, serikat pekerja sepakat mengusulkan upah minimun sektoral kabupaten (UMSK).
Alasannya, di Kabupaten Kediri juga ada pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi khusus.
Namun, dalam ketetapan gubernur belum ada UMSK untuk Kabupaten Kediri.
Menindaklanjuti hal itu, menurut Agung pihaknya akan koordinasi dengan DPD dan DPP KSPSI untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Baik (langkah) litigasi maupun non-litigasi,” tuturnya.
Sementara itu, jika KSPSI Kabupaten Kediri belum puas dengan nilai UMK 2026, DPC SPSI Kota Kediri mengaku bisa menerima keputusan tersebut.
Ketua DPC SPSI Kota Kediri Heri Sunoto menyebut pekerja mengusulkan kenaikan UMK tahun depan minimal 5 persen.
“Sebuah kejutan bahagia dari keputusan Gubernur Jawa Timur menentukan perhitungan pertumbuhan ekonomi untuk UMK dan UMSK mengikuti pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur sebesar 5,12 persen,” ujarnya.
Hal itu, kata Heri, membuat UMK Kota Kediri 2026 naik sebesar 6,64 persen.
Berbeda dengan usulan DPK Kota Kediri yang hanya naik sekitar 5 persen.
Dia menengarai, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota se-Jatim yang bervariasi cukup lebar menjadi pertimbangan gubernur.
“Maka dipakai pertumbuhan ekonomi Provinsi Jatim untuk melindungi daya beli pekerja dan menjaga daya saing usaha. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan Gubernur Jawa Timur sebagai apresiasi,” tandas Heri.
Terpisah, asosiasi pengusaha juga bisa menerima UMK tahun depan. Syaratnya mereka meminta agar pekerja meningkatkan produktivitasnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Kediri Zainal Arifin menyebut, secara umum pengusaha masih bisa mengikuti ketetapan itu.
Meski persentase kenaikan di atas ekspektasi pengusaha.
“Selama itu masih pada ring aman, kami masih bisa mengikuti karena apapun itu sudah menjadi keputusan, dan kami harus mengikuti,” ujarnya.
Sejauh ini menurut Zainal belum ada gejolak dari pihak pengusaha.
Rencananya, ketetapan UMK 2026 itu akan mulai disosialisasikan Senin mendatang (29/12).
“Insya Allah tidak ada gejolak. Kami kondisikan nanti, apapun tetap kami memberitahukan untuk keputusan ini biar teman-teman pengusaha bisa mengikuti,” tandas Zainal.
Meski demikian, menyikapi kenaikan UMK tahun depan, pengusaha meminta agar produktivitas pekerja ditingkatkan. Sehingga, keuntungan dari produktivitas perusahaan itu juga bisa kembali dirasakan oleh pekerja melalui peningkatan kesejahteraan.
“Intinya kita harus kerja sama yang positif dengan meningkatkan produktivitas dari pihak pekerja, dari pengusaha juga nanti kalaupun ada laba yang lebih itu ada reward-nya untuk pekerja,” papar Zainal menyebut kenaikan UMK tidak akan berdampak pada PHK besar-besaran.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian