KEDIRI, JP Radar Kediri-Para pekerja di Kediri Raya bisa full senyum tahun depan.
Pasalnya, upah minimun kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa jauh lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).
Di Kota Kediri, DPK mengusulkan UMK 2026 naik sebesar lima persen. Jika UMK tahun ini Rp 2,57 juta, DPK mengusulkan Rp 2,70 juta untuk UMK tahun depan.
Namun, gubernur mematok upah sebesar Rp 2,74 juta. Naik sebesar Rp 41.827 dibanding usulan daerah.
Sedangkan di Kabupaten Kediri, DPK mengusulkan UMK 2026 naik sebesar enam persen. Jika tahun ini Rp 2,49 juta, tahun depan diusulkan sebesar Rp 2,64 juta.
Namun, dalam SK penetapan UMK kabupaten/kota di Jatim yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa, UMK Kabupaten Kediri dipatok sebesar Rp 2,65 juta. Naik sebesar Rp 9.223.
“(UMK 2026) lebih tinggi sedikit dari usulan DPKab,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad.
Setelah menerima penetapan UMK dari Provinsi Jatim, Ibnu menyebut pihaknya akan mengumpulkan sejumlah perusahaan di Bumi Panjalu pada Senin (29/12) nanti. Tujuannya, untuk sosialisasi UMK terbaru.
“Termasuk untuk OPD yang kebetulan punya non-ASN ataupun PPPK Paruh Waktu itu kan juga berusaha agar gajinya sesuai dengan UMK,” lanjutnya sembari menyebut disnaker akan menyurati OPD agar mereka juga menerapkan UMK.
Meski besaran UMK lebih tinggi dari usulan, menurutnya hingga kemarin belum ada sanggahan dari asosiasi pengusaha.
Apalagi, sebelumnya asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sudah berkomitmen untuk mengikuti keputusan pemprov.
“(Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja) tahu kalau pembahasan di kabupaten itu sifatnya mengusulkan. Nanti keputusan akhir itu di gubernur. Nah, mereka berkomitmen bahwa apapun keputusannya nanti kita ngikut,” terang Ibnu memprediksi tidak akan ada konflik pascaputusan gubernur.
Terpisah, Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Siswanto mengaku bisa menerima penetapan UMK itu.
“Harapannya semua pekerja semakin sejahtera dengan UMK sekarang dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” tuturnya.
Hal serupa diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Zakaria. Dia bersyukur karena UMK 2026 lebih tinggi dari usulan daerah.
“Masih di atas tahun lalu walaupun masih di bawah usulan kami 0,9 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono Hadi juga membenarkan penetapan UMK oleh gubernur yang lebih tinggi dari usulan.
“UMK Kota Kediri 2026 ditetapkan Rp 2.742.806. Lebih tinggi dari usulan,” ujar Eko tentang keputusan tertanggal 24 Desember itu.
Dengan perubahan tersebut, UMK 2026 naik hingga Rp 41.824 ribu dari nilai usulan DPK. Atau naik total Rp 170 ribu dibandingkan UMK tahun 2025. Setara 6,6 persen kenaikan UMK dibanding sebelumnya.
“Kami mengikuti keputusan provinsi,” jelas Eko.
UMK Kediri Raya:
Daerah. UMK 2025 Usulan 2026 Kep Gubernur
Kabupaten Kediri Rp 2,49 juta Rp 2,64 juta Rp 2,65 juta
Kota Kediri Rp 2,57 juta Rp 2,70 juta Rp 2,74 juta
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian