KEDIRI, JP Radar Kediri– Berapa besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK)? Jawabannya baru bisa diketahui pada 24 Desember nanti.
Sebab, saat itulah berapa nilai UMK untuk 2026 akan diumumkan.
Meskipun demikian, Dewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Kediri sudah menetapkan usulan nilai kenaikan.
Yaitu sebesar 6 persen dari UMK 2025.
Baca Juga: Pemkot Kediri Kebut Pekerjaan Jembatan Brawijaya, Ini Target Waktu Penyelesaiannya
“Kemarin (20/12) pukul 18.00 (usulan kenaikan UMK) sudah diterima disnakerprov (dinas tenaga kerja provinsi, Red),” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad, ketika dikonfirmasi.
Pengumuman sebelum pergantian tahun tersebut agar bisa segera diketahui.
Kemudian saat awal 2026 bisa direalisasikan oleh para pengusaha.
Sebelumnya pada Jumat (19/12) lalu DP Kab Kediri melakukan rapat.
Baca Juga: Hukuman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Dibui, Belaku 2026 untuk Solusi Lapas Overload!
Menentukan formula besaran UMK yang diusulkan. Setelah rapat yang sempat alot, akhirnya DP Kab mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.
Usulan itu kemudian dikirim ke provinsi.
Setelah diserahkan ke Disnaker Jatim, usulan itu ditindaklanjuti.
Dibahas oleh dewan pengupahan provinsi, menentukan besaran UMK untuk 2026.
"Ini mulai disidangkan di dewan pengupahan provinsi," jelas Ibnu.
Baca Juga: 22 Ribu Orang Alami Hipertensi dan Rabun dari Hasil Cek Kesehatan Gratis di Kediri
Masih menurut Ibnu, hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Rabu (17/12) lalu, dijadwalkan pada 24 Desember nanti besaran UMK akan diumumkan oleh gubernur.
Jika lancar, maka Januari nanti penetapan UMK itu sudah bisa direalisasikan oleh perusahaan-perusahaan.
"Sesuai time line, Ibu Gubernur harus menetapkan UMP, UMSP, UMK dan UMSK paling lambat tanggal 24 Desember 2025," jelasnya.
Baca Juga: Usulkan UMK Kota Kediri Tahun 2026 Rp 2,7 Juta, Naik 5 Perse
Untuk diketahui, rumus penentuan kenaikan UMK adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.
Seperti diberitakan, Apindo mengusulkan besaran alfa 0,5.
Sementara itu, dari serikat pekerja mengusulkan alfa 0,9.
Terkait adanya dinamika pengusulan itu, DP Kab memgambil jalan tengah dengan menggunakan alfa 0,7.
Dengan demikian, hasil dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa muncul angka 6 persen.
Baca Juga: Bupati Kediri Dhito Serahkan SK untuk 3.211 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya
Adapun 6 persen dari Rp 2.492.811 adalah Rp 149.568,66.
Hasil penambahan dan pembulatan, muncul angka Rp2.642.380 yang diajukan sebagai UMK 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian