Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Usulkan UMK Kota Kediri Tahun 2026 Rp 2,7 Juta, Naik 5 Perse

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 21 Desember 2025 | 17:59 WIB

 

RUMUSKAN UMK: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Kediri Eko Lukmono (2 dari kiri) memimpin rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri, Jumat (19/12).
RUMUSKAN UMK: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Kediri Eko Lukmono (2 dari kiri) memimpin rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri, Jumat (19/12).

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ini kabar yang menggembirakan bagi warga Kota Kediri. Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan diusulkan naik Rp 128 ribu.

Jika disetujui oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, upah tahun depan menjadi Rp 2,7 juta. Meski persentase kenaikan lebih kecil dari tahun lalu, besaran usulan upah tersebut sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Kediri.

Untuk diketahui, kemarin (19/12) Dewan Pengupahan Kota Kediri menggelar rapat pleno. UMK Kota Kediri diusulkan naik sebesar lima persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 2,57 juta.

Tepatnya dari Rp 2.572.361 menjadi Rp 2.700.979.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Heri Sunoto mengatakan, usulan UMK 2026 mengacu pada formula baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Formula kenaikan upah itu ditetapkan dengan rumus; inflasi + (pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu atau alpha).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, rentang nilai alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi itu meningkat.

Jika di UMK 2025 nilai alpha ditetapkan 0,1 - 0,3. Tahun ini naik menjadi 0,5 - 0,9. Nilai indeks tertentu inilah yang didiskusikan oleh dewan pengupahan.

“(Nilai alpha) cukup mengakomodasi usulan pekerja, berada di rentang 0,72,” kata Heri.

Dengan alpha 0,72, kenaikan UMK tahun depan berkisar 5 persen, atau senilai Rp 128 ribu. Sehingga, UMK 2026 diusulkan sebesar Rp 2.700.979.

“Perhitungan itu komposisinya sudah lumayan. Kami juga tidak bisa membandingkan dengan daerah lain karena UMK-nya berbeda. Persentasenya juga berbeda,” lanjutnya sembari menyebut kenaikan upah tahun depan persentasenya hampir sama dengan kenaikan 2023 dan 2024.

Meski persentase kenaikannya lebih rendah dari 2025 yang ditetapkan 6,5 persen, menurutnya usulan itu sudah cukup mewakili pekerja.

Sebab, nilai UMK tahun depan sudah lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Jadi kalau dihitung dari UMK sebelumnya, secara normatif masih bagus. Ketemunya di 5 persen,” tandas Heri.

Bagai gayung bersambut, perwakilan industri juga berharap kenaikan UMK tahun depan tak lebih dari 5 persen.

Mewakili pengusaha, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Kediri Zainal Arifin mengatakan, kenaikan 5 persen itu merupakan batas maksimal yang bisa diakomodasi oleh pengusaha.

“Kalau kami memberikan toleransi 5 persen, itu sudah sangat-sangat longgar,” terang Zainal.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono Hadi mengatakan, rapat pleno kemarin menyetujui beberapa komponen penghitungan kenaikan UMK.

Yakni, indeks inflasi yang disetujui 2,53 persen berdasarkan indeks year on year September 2024 di Jawa Timur.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi disepakati 3,43. Sejalan dengan usulan perwakilan pekerja dan rasionalisasi dari pengusaha, nilai alpha pun disepakati 0,72.

“Hasil rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Kediri ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar surat rekomendasi dan usulan UMK Kota Kediri yang akan ditandatangani ibu Wali Kota Kediri,” ujar Eko sembari menyebut, usulan itu harus diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disetujui paling lambat hari ini (20/12).

Sementara itu, jika Kota Kediri sudah menetapkan usulan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Kediri baru menggodok usulan upah minimum kabupaten (UMK).

Hingga kemarin mereka mengebut formula yang akan jadi acuan untuk besaran upah yang diajukan ke Provinsi Jatim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, bahwa Rabu (17/12) lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan secara daring dengan Disnaker Provinsi Jatim. Membahas aturan baru penetapan UMK.

“Karena ada peraturan pemerintah (PP) terbaru (untuk penetapan UMK). Yakni PP 49 (PP No. 49/2025),” kata Ibnu.

Setelah rapat dengan provinsi, menurut Ibnu DPKab Kediri melakukan rapat penentuan formula. Rumusnya, angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfanya.

Untuk tahun 2026, menurut Ibnu menggunakan alfa 0,5 – 0,9. “Alfanya dulu dibatasi range 1-3, sekarang alfanya 0,5-0,9,” lanjut Ibnu.

Sesuai PP No. 49, terang Ibnu, DPKab juga memperhatikan  keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha. Indikator lainnya adalah perbandingan upah minimum dengan kehidupan hidup layak (KHL).

“Rapatnya terpaksa dilakukan hybrid. Apindo dan Kadin melalui zoom. SPSI juga link zoom, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) datang langsung,” terang Ibnu menargetkan usulan UMK rampung kemarin. Sehingga, bisa segera disetujui Bupati Hanindhito Himawam Pramana dan dikirim ke Pemprov Jatim.

 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#buruh #serikat pekerja #UMK Kota Kediri #UMK 2026