Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alot! UMK Kabupaten Kediri Diusulkan Rp 2,64 Juta, Disepakati Naik Enam Persen

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 21 Desember 2025 | 17:45 WIB

 

Ilustrasi: Buruh angkut barang di Kediri. Usulan UMK yang memuat kenaikan nilai telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan.
Ilustrasi: Buruh angkut barang di Kediri. Usulan UMK yang memuat kenaikan nilai telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah sempat alot menentukan besaran alpha untuk formula penentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK), akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kediri sepakat dengan kenaikan sebesar enam persen.

UMK tahun 2026 nanti pun diusulkan menjadi Rp 2,64 juta.

Untuk diketahui, Jumat (19/12) lalu, DPK Kediri menggelar rapat secara hybrid untuk menentukan besaran usulan UMK 2026. Rapat sejak pagi hingga sore itu berlangsung alot.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memiliki pendapat yang berbeda dengan perwakilan serikat pekerja.

Mulai dari Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (SPSI), Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun), dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Pengusaha mengusulkan nilai alpha hanya sebesar 0,5. Sementara serikat pekerja mengusulkan nilai alpha maksimal sebesar 0,9.

“Yang dinamis memang terkait dengan (penentuan) alphanya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad.

Apindo mengusulkan besaran alpha 0,5 karena beberapa hal. Di antaranya, kondisi ekonomi yang dianggap belum pulih.

Serta proyeksi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) sampai 2027 sudah ter-cover 100 persen oleh angka inflasi dan tingkat pengangguran yang masih tinggi.

“Karena itu (Apindo) menggunakan nilai alpha 0,5. Sehingga ada kenaikan sebesar 5,01 persen dari UMK Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 2.617.576,” lanjut Ibnu tentang usulan Apindo.

Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan alpha 0,9 karena mengacu pada KHL yang ditetapkan International Labour Organization (ILO).

Selain itu angka KHL Provinsi Jatim juga jauh lebih tinggi dari UMK Kabupaten Kediri Tahun 2025. Serta angka hasil survei KHL internal SPSI Kabupaten Kediri.

Karenanya, serikat pekerja mengusulkan untuk naik 6,99 persen dari UMK 2025 menjadi sebesar Rp 2.667.060. Merespons dua usulan yang berbeda, Ibnu sebagai ketua DPK Kediri berusaha mengakomodasi semuanya.

Setelah melakukan penghitungan ulang, DPK Kediri mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Kediri sebesar enam persen atau Rp 149.568.

Jika UMK tahun ini sebesar Rp 2,49 juta, naik menjadi Rp 2,64 juta atau Rp 2.642.380 tahun depan.

“Hari ini (20/12) usulan UMK ini sudah kami kirimkan ke provinsi,” terangnya sembari menyebut besaran final UMK Kabupaten Kediri 2026 tetap berada di tangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Terpisah Ketua DPC SPSI Kabupaten Kediri Agung Susanto mengatakan, serikat pekerja sepakat mengajukan kenaikan UMK dengan alpha 0,9.

Melainkan mereka juga mengusulkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Hal tersebut karena di Kediri ada pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi khusus.

“Contohnya di bidang pembenihan yang perlu skill khusus. Karena tidak semua bisa melakukan perkawinan silang tumbuhan. Atau mungkin di perusahaah Tbk, seperti Gudang Garam. Ada bidang yang mengoperasikan mesin sehingga butuh skill khusus,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Sarbumusi Siswanto juga sepakat dengan angka alpha sebesar 0,9. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini (kenaikan UMK enam persen) masih usulan, yang menentukan provinsi. Tapi harapannya usulan kami ini diterima,” imbuh Ketua Sarbumusi Siswanto.

Untuk diketahui, selain Pemkab Kediri, Pemkot Kediri juga telah mengusulkan UMK 2026 ke Pemprov Jatim.

Jika Kabupaten Kediri naik enam persen, UMK Kota Kediri tahun depan hanya naik lima persen. Dari Rp 2,57 juta tahun ini, menjadi Rp 2,7 juta tahun 2026 nanti.

Kenaikan UMK lima persen itu dipandang rasional oleh perwakilan pengusaha. Wakil Ketua Kantor Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri Zainal Arifin mengatakan, tiga perwakilan pengusaha mulai Kadin Kota Kediri, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) serta Real Estat Indonesia (REI) sepakat dengan kenaikan UMK tersebut.

“Insya Allah sangat rasional dan dengan segitu Insya Allah pengusaha masih sanggup dengan kisaran angka kurang lebih 2,7 juta. Dari tiga teman-teman yang mewakili pengusaha juga bisa menerima,” ungkapnya.

Zainal menyebut, kenaikan UMK lima persen itu sudah cukup besar. Sebab, pertumbuhan ekonomi Kota Kediri 2025 ini hanya 3,43 persen.

“Jadi kalau kita sudah memberikan toleransi 5 persen, Insya Allah itu sudah sangat longgar,” tandasnya.

         

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#buruh #serikat pekerja #upah minimum #UMK 2026