KEDIRI, JP Radar Kediri- Di tengah tantangan fiskal daerah tahun depan, pemerintah daerah masih memiliki peluang memperoleh tambahan dana transfer ke daerah (TKD).
Merujuk pernyataan Menteri Keuangan Purbaya, penambahan itu melalui skema dana insentif fiskal 2026 mendatang. Yang bisa diberikan dengan beberapa syarat.
Salah satunya jika daerah mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Hal itu menjadi kabar segar.
Apalagi dengan alokasi dana insentif fiskal di tiga daerah di Kediri Raya untuk 2026 yang hingga saat ini masih nol.
“Ada peluang akan ada penambahan ke masing-masing daerah apabila daerah memiliki kinerja yang baik. Salah satu parameter kinerja baik itu berprestasi. Yang kedua, yang selama ini selalu disampaikan Pak Purbaya, realisasinya harus bagus,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri Moch. Izma Nur Choironi.
Untuk diketahui, pada 2025 ini, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mendapat alokasi dana insentif fiskal miliaran rupiah.
Kota Kediri mendapat Rp 8,1 miliar. Lalu Kabupaten Kediri mendapat Rp 15 miliar. Serta Kabupaten Nganjuk mendapat Rp 14,7 miliar.
Di tengah pemangkasan TKD tahun depan, peluang mendapatkan anggaran tambahan atas kinerja itu akan jadi angin segar.
Menteri Keuangan Purbaya juga menegaskan pemerintah pusat siap meningkatkan bantuan fiskal ke daerah, asalkan mampu memperbaiki tata kelola keuangannya.
Untuk capaian kinerja itu, Izma mengungkapkan setidaknya realisasi penyerapan anggaran bisa mencapai lebih dari 90 persen.
Sedangkan untuk prestasi itu di antaranya ditunjukkan dengan tercapainya pelaksanaan program-program prioritas pemerintah di daerah. Nantinya, kementerian teknis terkait yang akan berwenang memberikan penghargaan.
“Misalnya untuk program stunting. Berarti Kementerian Kesehatan yang punya kewenangan memberikan penghargaan,” tandasnya.
Dengan demikian, dana insentif fiskal itu dapat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Khususnya di tengah tantangan keuangan akibat perubahan tata kelola TKD tahun depan.
Terkait pemanfaatan dana insentif fiskal, Izma menyebut penggunaannya dapat menyesuaikan kebutuhan daerah.
Namun, idealnya dana tersebut dikembalikan untuk memperkuat sektor yang menjadi dasar pemberian insentif.
“Misalnya dia dapat insentif karena prestasi di program stunting, ya seharusnya dikembalikan untuk program itu,” terang Izma.
Dengan skema itu, pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga kinerja dan disiplin anggaran. Sehingga dapat tetap kompetitif dalam memperoleh tambahan dana transfer pada 2026 nanti.
Seperti diberitakan, tiga pemerintah daerah di Kediri Raya harus berpacu dengan waktu, terkait penyerapan dana transfer ke daerah (TKD).
Dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk, pekerjaan rumah (PR) penyerapan anggaran terbesar dihadapi Pemkab Nganjuk. Mereka harus menyelesaikan penyerapan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp 955 juta.
Meski punya PR besar, ternyata penyaluran TKD Kabupaten Nganjuk justru terbesar. Yakni, dari pagu Rp 2,07 triliun, sudah terserap Rp 2,03 triliun atau 98,32 persen.
Sementara itu, realisasi TKD di Kabupaten Kediri sudah mencapai Rp 2,20 triliun dari total pagu Rp 2,27 triliun atau setara 96,87 persen. Meski tergolong tinggi, sisa pagu secara nominal masih cukup besar.
Hal tersebut mengindikasikan adanya sejumlah alokasi anggaran yang belum terserap hingga pertengahan Desember ini.
Sedangkan di Kota Kediri, realisasi penyaluran TKD tercatat sebesar Rp 964 miliar dari pagu sekitar Rp 1,01 triliun atau 95,31 persen. Seperti halnya Kabupaten Kediri, penyerapan DBH di Kota Kediri baru 83 persen. Dari pagu sekitar Rp 249 miliar, realisasi penyaluran Rp 207 miliar. (*)
Editor : Mahfud