Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Posisi Puluhan Kades di Kediri Kosong Dirangkap Sekdes, ini Penyebabnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 12 Desember 2025 | 09:30 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri 'pensiun' lebih awal.

Hingga bulan Desember ini, sedikitnya ada 21 pos jabatan kades yang kosong.

Akibatnya, sekretaris desa (sekdes) di desa tersebut harus merangkap menjadi pelaksana tugas (Plt) maupun penajabat (Pj) kades.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPPMD) Kabupaten Kediri, 21 pos jabatan kades itu kosong karena beberapa sebab.

Baca Juga: Ini yang Diinginkan Pemdes Srikaton ketika Membangun Dapur MBG di Lahan Bekas SD

Di antaranya, karena kades definitif terjerat kasus hukum, hingga tidak sedikit pun yang meninggal di dunia. “Mayoritas (jabatan kades kosong) karena meninggal dunia,” kata Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy .

Puluhan pos jabatan kades yang kosong itu, lanjut Henry, diisi oleh sekretaris desa yang menjadi Plt kades.

Ada pula yang posnya dirangkap oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari kecamatan. Jika demikian, otomatis PNS tersebut menjadi Pj kades.

Baca Juga: Ini Cara Pemdes Gurah Berdayakan Masyarakat : Beri Pelatihan Olah Ikan Gabus Jadi Obat Herbal

Terkait penetapan Plt dan Pj kades, Henry menyebut, begitu kades berhalangan menjalankan tugas, sekdes akan langsung menjadi Plt kades.

Setelah itu, pemerintah kecamatan memproses penetapan Pj kades dengan mengajukan ke pemkab.

“Untuk Pj (kades) ini biasanya camat memilih PNS di kecamatan atau dinas lain untuk diusulkan ke pemkab,” terangnya.

Baca Juga: Pemdes Gurah Rutin Gelar Pelatihan Kecantikan Bekali Pelaku Usaha Tata Rias

Pj kades akan langsung bertugas setelah mendapat surat keputusan (SK) pengugasan dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Sampai kapan mereka menjabat? Menurut Henry, mereka akan menjabat hingga masa jabatan kades habis.

“Tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya (kades lama) .Mengisi mengosongkan kades itu .

Jadi pemilihan tidak dilakukan sampai masa jabatan kades habis,” bebernya.

Baca Juga: Pemkot Kediri Kirim Tujuh Truk Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

Perlu diketahui, kepala desa yang sedang berhadapan dengan hukum akan di pengecualian sementara sampai keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selama masa itu, kades akan tetap mendapatkan gaji separo.

Jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, kades akan dinonaktifkan secara permanen. Sehingga gajinya otomatis juga distop.

Hal tersebut berlaku pada eks Kades Jambean Kras Hari Amin. “Otomatis (jabatan kades) dipegang Pj nanti. Ketika masih Pengajuan (Pj), maka masih dipegang oleh Plt (sekdes),tandas Henry.

Baca Juga: Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji Tahun 2027, Menteri Haji: Secara Teknis Kondisinya Bagus dan Layak

Sementara itu, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kediri akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Rinciannya, 2026 ada 48 desa, 2027 ada 238 desa, dan 2031 nanti sebanyak 57 desa.

Puluhan desa yang jabatan kadesnya kosong itu, 20 di antaranya akan diisi di pilkades tahun depan. Seperti satu sisa di tahun 2027 nanti.

 

Editor : rekian
#kabupaten kediri #Penjabat Kades #plt kades #kursi jabatan #Carik #pilkades #kades #sekdes