Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Tiga Kades Tersangka Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa 2023 Tetap Utuh, ini Penyebabnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 11 Desember 2025 | 09:00 WIB
Photo
Photo

KEDIRI,  JP Radar Kediri-Meski sudah menjalani penahanan di LapasKelas II A Kediri, tiga kepala desa (kades) yang tersandung kasus dugaan rekayasapengisian perangkat desa masih menerima gaji utuh.

Hal tersebut dampak belumturunnya surat keputusan (SK) penonaktifan hingga minggu kedua Desember ini.

Pasalnya, surat keterangan tersangka dari Polda Jatim masih belum turun.

Untuk diketahui, Kepala Desa Kalirong, Tarokan Jamiin, dan Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto menjalani penahanan sejak Kamis (27/11) lalu.

Baca Juga: Tiga Kades di Kediri Dijebloskan ke Lapas karena Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa, ini Peranannya

SedangkanKades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno ditahan sejak Senin (8/12) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa  Henry Rustriandy mengatakan, hingga kemarin tiga kades tersebut memang belumdinonaktifkan. "Statusnya sudah ditahan tapi belum non-aktif," kata Henry.

Lebih jauh Henry menegaskan, setelah tiga kades tersebut ditahan, pihaknyalangsung menggelar rapat.

Baca Juga: Peringati Hakordia 2025, Kejari Kota Kediri Tekankan Komitmen Berantas Korupsi

Selanjutnya, mengirim surat ke Polda Jatim terkaitpermintaan surat keterangan tersangka.

"Yang minta (surat keterangan tersangka) ke Polda Jatim  bagian hukum. Namun sampai sekarang belum ada surat tersangka dari polda," lanjutnya.

Henry menegaskan, surat keterangan tersangka dari Polda Jatim akan jadisalah satu syarat untuk menurunkan SK penonaktifan.
Meski belum ada SK penonkatifan, menurut Henry otomatis pemerintahan di desa dipegang oleh sekretaris desa (sekdes).

Mereka menjadi penanggung jawabnya.

"Di aturan ada, saat (kades) ditahan berarti yang melaksanakan tugassekdes," jelasnya sembari menyebut hak-hak kades masih utuh hingga merekadinonaktifkan.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Amankan Rp 1 Miliar Lebih Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Di antaranya gaji yang menurut penelusuran Jawa Pos Radar Kediri, nilainya Rp 3,4 juta per bulan.

Hal berbeda terjadi jika status mereka diberhentikan sementara.

Para kadesyang berstatus tersangka itu hanya akan menerima separo gaji.

Hak bengkok juga hanya separo,” terang Henry membenarkan sekarang mereka masih memiliki hakbengkok 100 persen. ​ 

Seperti diberitakan, Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno ditahan setelah disangkamelakukan rekayasa pengisian perangkat desa pada 2023 lalu.

Total ada 344 posisiperangkat desa yang kosong dan diisi.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul di Kota Kediri Akui Telah Lakukan Tindakan Bejat sejak 2023

Dalam pengisian tersebut diduga ada praktik pengondisian.

Kandidat yang lolos disinyalir membayar sejumlah uang.

Dalam
penyidikan, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat komputer, berkas-berkas terkait dugaan rekayasa, hingga uang Rp 4,2 miliar.

Barang bukti tersebut saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Setelah
menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kinikorps adhyaksa tengah fokus menyelesaikan rencana dakwaan (rendak) dan rencana penuntutan.

Sebelum masa penahanan pertama (selama 20 hari) habis, merekamenargetkan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) TipikorSurabaya.

Dengan demikian, Januari nanti kasus tersebut bisa mulai disidangkan.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kabupaten kediri #kediri #Gaji Kades #perangkat desa #Lapas IIA Kediri #suap