KEDIRI, JP Radar Kediri- Sejumlah program yang menggunakan dana desa (DD) non-earmark di Desa Gayam, Gurah; serta Desa Putih dan Desa Wanengpaten, Gampengrejo; tidak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, untuk anggaran tahap II tidak bisa cair.
Salah satu penyebabnya karena penyerapan anggaran yang sama di tahap I molor.
Untuk diketahui, penyaluran DD ke 343 desa di Kabupaten Kediri dilakukan lewat dua skema.
Yakni, DD earmark untuk anggaran yang penggunaannya sudah ditentukan Pusat.
Serta DD non-earmark yang memberi keleluasaan pada desa untuk menentukan penggunaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, DD earmark sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat.
“Earmark ini penggunaannya sesuai perintah khusus dari pusat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT dana desa di tahun tertentu, kebutuhan operasional pemerintahan desa, hingga program stunting atau kemiskinan ekstrem.
Adapun untuk earmark, desa leluasa menentukan penggunaannya menyesuaikan kebutuhan lokal.
“Non-earmark penggunaanya di luar perintah khusus. Jadi untuk realisasi agenda desa. Dan setiap desa beda-beda,” lanjut Henry.
November lalu, muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa.
Intinya, desa yang mengajukan DD non-earmark tahap II pada September lalu, tidak bisa dilakukan penyaluran.
Rupanya, Desa Gayam, Desa Putih, dan Desa Wanengpaten baru mengajukan DD non-earmark tahap II pada September.
Karenanya, mereka tidak bisa melakukan penyaluran tahap II.
“Seharusnya sebelumnya itu. Jadinya tidak bisa salur (tahap II),” terangnya sembari menyebut untuk DD earmark tahap II di tiga desa tersebut tetap aman.
Sedangkan penyaluran DD non-earmark tahap I di tiga desa tersebut molor.
Otomatis pelaporan realisasi juga molor.
Hal itulah yang membuat pengajuan pencairan tahap II molor.
“Prasaratnya salur II (tahap II) kan harus realisasi salur I. Kalau salur I belum dibelanjakan berarti tidak bisa mengajukan salur II. Jadi karena telat, akhirnya kena sanksi PMK,” terangnya.
Untuk DD non-earmark tahap II yang tidak tersalur, menurut Henry otomatis mengakibatkan agenda desa tidak tercover.
Untungnya, di Kabupaten Kediri hanya tiga desa saja yang tidak bisa salur.
Berbeda dengan di daerah lain yang jumlahnya lebih banyak.
“Lainnya bisa sampai ratusan. Dari jumlah desa 200, 100-an lebih nggak tersalur karena mbeler,” jelasnya sembari menyebut sebetulnya DPMPD sudah memonitor tiga desa tersebut agar segera memproses pelaporan tahap I dan pengajuan tahap II.
Dana Desa 2025
Desa Putih, Gampengrejo
Penyaluran Tahap 1
Earmark : Rp 230,03 juta
Nonearmark : Rp 273,59 juta
Penyaluran Tahap 2
Earmark : Rp 153,35 juta
Nonearmark : -
Desa Wanengpaten, Gampengrejo
Penyaluran Tahap 1
Earmark : Rp 279,24 juta
Nonearmark : Rp 141,96 juta
Salur 2
Earmark : Rp 186,16 juta
Nonearmark : -
Desa Gayam, Gurah
Salur 1
Earmark : Rp 441,06 juta
Nonearmark : Rp 142,87 juta
Salur 2
Earmark : Rp 294,04 juta
Nonearmark : -
DD Nonearmark Batal Cair:
Desa Putih : Rp 182,39 juta
Desa Wanengpaten : Rp 212,94 juta
Desa Gayam : Rp 214,30 juta
Total : Rp 609,64 juta
Editor : rekian