KEDIRI, JP Radar Kediri- Kalangan pengusaha mengambil sikap berbeda dengan serikat pekerja terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Mereka berharap kenaikan tak sampai melebihi 5 persen. Besarnya kenaikan yang diharapkan pengusaha itu lebih kecil dibanding yang diharapkan kalangan pekerja. Sebelumnya, para pekerja mengusulkan kenaikan 8 persen untuk UMK 2026 nanti.
“Kalau dari pengusaha, berharap naiknya kalau bisa maksimal lima persen,” kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Kediri bidang Organisasi, Ketenagakerjaan, dan Keanggotaan Zainal Arifin.
Menurut Zainal, kenaikan minimal 8 persen seperti yang diharapkan pekerja cenderung memberatkan mereka.
Pertimbangannya adalah kondisi ekonomi saat ini. Meskipun demikian, dia mengakui sampai saat ini belum ada pembahasan resmi terkait hal itu.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah. Soal mekanismenya mereka serahkan ke dewan pengupahan.
Baca Juga: Menaker Luncurkan Program Pemagangan untuk Lulusan Baru, Dapat Uang Saku Setara UMK
Menurutnya, usulan UMK tahun depan akan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah. Musyawarah itu melibatkan pemerintah, serikat pekerja, danperwakilan pengusaha.
“Semuanya kami kembalikan pada hasil musyawarah bersama dengan serikatpekerja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (DinkopUMTK) Eko Lukmono mengatakan, Pemkot Kediri masih menunggu regulasisebelum memulai membahas usulan UMK tahun depan.
Hingga saat ini belumada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait formula pengusulanUMK tahun depan.
“Biasanya sebelum mulai pembahasan di daerah, perwakilan pemda kan juga dikumpulkan di pemprov. Ini juga belum ada,” terangnya.
Sebelumnya harapan tentang kenaikan nilainya sudah banyak digaungkan. Salah satunya dari serikat pekerja yang berharap UMK tahun depan bisa naikminimal 8 persen dibanding tahun ini.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunotomengatakan, pihaknya tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Namundemikian menimbang kebutuhan peningkatan hidup layak yang setara dengan pertumbuhan ekonomi, pihaknya berharap harapan kenaikan UMK 8 persen itu bisa diakomodasi.
Untuk diketahui, awal tahun ini, UMK 2025 ditetapkan Rp 2.572.361. Naik 6,5 persen dibanding UMK 2024 yang sebesar Rp 2.415.362.
Bila dihitung, usulan kenaikan dari serikat pekerja minimal sebesar Rp 205 ribu. Bila itu terjadi, UMK Kota Kediri 2026 bisa mencapai Rp 2.778.121.
Sementara itu, dari Kabupaten Kediri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan bahwa penghitungan upah tidak bisa hanya berlandaskanpermintaan kenaikan nominal semata.
Ada kepentingan nasional yang harusdijaga agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor keberlanjutan ekonomidaerah.
Selain itu, pemerintah memiliki peran vital sebagai penyeimbang. Memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad menjelaskan bahwakesejahteraan pekerja akan berdampak pada produktivitas.
Ketika kesejahteraanmeningkat maka tingkat produktivitas cenderung naik. Karena pekerja memiliki keamanan dan kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa beban biaya tenaga kerja yang terlalutinggi bisa menurunkan daya saing daerah.
Sehingga pelaku usaha bisakesulitan bertahan. Kondisi ini harus menjadi perhatian dalam penyusunanformula agar hasil akhirnya bisa diterima semua pihak.
Karena itulah penentuankenaikan upah harus mempertimbangkan berbagai sisi. "Tentang kebijakan pengupahan ada kepentingan nasional yang harusdiperhatikan, dan peran pemerintah menjadi penyeimbang untuk menjaminkesejahteraan pekerja," ujar Ibnu Imad.
Ibnu menyebutkan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang merumuskan formulasi. Agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi riil di berbagai daerah.
Formula tersebut tidak hanya mengacu pada satu variabel umum seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Juga mempertimbangkan dinamika lokal. Termasuk kemampuan industri dan perkembangan ekonomi mikro yang terjadidi Kabupaten Kediri.
Dia mengatakan seluruh variabel itu menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan upah yang lebih adil dan aplikatif.
"Selain pertumbuhan ekonomi daninflasi, ada alfa yang perlu dipertimbangkan," jelasnya. Menurutnya, proses perumusan tidak bisa sekadar menjawab permintaan naikberapa persen.
Pemerintah perlu melakukan kajian teknis terhadap situasi lapangan, termasuk kebutuhan hidup layak, perkembangan sektor industri, dankemampuan perusahaan.
Dengan demikian, keputusan akhir tidak bersifatspekulatif atau reaktif, tetapi berbasis data serta kondisi daerah yang aktual.
Dia memastikan bahwa keseluruhan proses tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
Tanpa mengorbankan stabilitas dunia usaha. Karena, jika hanya meningkatkan upah untuk pekerja tanpa mempertimbangkan kemampuanperusahaan, bisa terjadi PHK.
Untuk diketahui, pada UMK tahun ini, DP Kabupaten Kediri sepakat untuk mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Adapun dari provinsi juga mensetujuinya.
Jika pada 2024 sebesar Rp 2.340.668,00. Pada 2025 ini naik menjadi Rp2.492.811,00. Saat ini Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kediri masih menunggu upah minimum provinsi (UMP) dan formula dari provinsi. Setelah turun, barulah DP Kabupaten Kediri bisa melakukan perumusan pengusulan kenaikan UMK.
Editor : Andhika Attar Anindita