KEDIRI, JP Radar Kediri- Pembahasan usulan upah minimum kota maupun kabupaten (UMK) belum bergulir di Dewan Pengupahan Daerah.
Namun, harapan berapa besar kenaikan sudah menggaung. Salah satunya datang dari serikat pekerja.
Menurut serikat pekerja, kenaikan UMK tahun ini harus lebih besar dibandingkan tahun lalu. Angka yang paling ideal adalah 8 persen.
“Poin pentingnya akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat terkait penentuan skemanya. Kalau harapan secara umum ada kenaikan UMK dari 2025 kemarin,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto.
Awal tahun ini, UMK 2025 ditetapkan Rp 2.572.361. Naik 6,5 persen dibanding UMK 2024 yang sebesar Rp 2.415.362.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Vinanda, Beri Dukungan Siswa Disabilitas
Secara umum SPSI berharap tahun depan kenaikan lebih tinggi dari tahun ini. Untuk itulah mereka sudah melaksanakan pra-pembahasan, mempersiapkan usulan.
“(Kenaikan) minimal di angka 8 persen. Dasarnya untuk peningkatan hidup layak, setara pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.
Bila dihitung, usulan kenaikan dari serikat pekerja sebesar Rp 205 ribu. Bila itu terjadi, UMK Kota Kediri mencapai Rp 2.778.121.
Baca Juga: Cabai Rawit di Kediri Semakin Perkasa, Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Bagaimana tanggapan Pemkot Kediri? Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Eko Lukmono Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemprov Jatim.
Arahan teknis dibutuhkan sebelum memulai merumuskan usulan di tingkat dewan pengupahan daerah.
“Kami belum sampai ke tahapan (pembahasan) dengan dewan pengupahan,” aku Eko. Selain itu, nanti, daerah hanya berwenang mengusulkan.
Keputusan tetap berada di tangan Gubernur Jawa Timur. Sementara, hingga saat ini belum ada pembahasan dari Pemprov Jatim yang melibatkan seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Prospek Bitcoin Halving 2028 untuk Pasar Indonesia
“Kemarin dari provinsi juga belum ada petunjuk teknis (terkait formula pengusulan UMK),” tandasnya.
Dia berharap perumusan dan pengusulan UMK bisa dilaksanakan segera. Sehingga tidak ada gejolak di daerah.
Menimbang permintaan kenaikan UMK tahun depan, pihaknya pun berharap usulan itu bisa diakomodasi.
“Kalau saya lihat di media memang seperti itu (ada harapan kenaikan, Red). Tetapi ya juga kita lihat dulu kemampuan dari perusahaan seperti apa. Karena kita juga harus melihat perkembangan ekonomi di daerah,” pungkasnya.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kediri. Pemerintah daerah masih akan melakukan penggodokan pada pengajuan kenaikan UMK. Namun, pemkab memastikan akan ada kenaikan nilai.
Baca Juga: Pasar Murah Diserbu Warga Kediri, Minyakita Paling Dicari
Hanya saja, saat ini, dinas tenaga kerja (disnaker) masih menunggu besaran upah minimum provinsi (UMP). Nilai UMP itulah yang akan digunakan dasar merancang besaran usulan.
Pihak disnaker juga telah melakukan rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Rapat daring tersebut berlangsung pada 25 November lalu. Bahasannya terkait dengan UMK.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini di Angka Rp2,425 Juta PerGram, Naik Segini
“Rapat ada juga dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dari provinsi dan beberapa pihak lainnya. intinya membahas terkait koordinasi kenaikan UMK nanti,” jelas Kadisnaker Ibnu Imad.
Ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri kemarin pagi, Ibnu mengatakan, untuk melakukan pembahaan pengusulan kenaikan UMK mereka masih menunggu kepastian UMP Jatim.
Selain itu, disnaker juga menunggu rumusan atau formula untuk menghitungnya. “Hingga saat ini masih menunggu. Jadi masih belum bisa melakukan pembahasan,” jelasnya.
Jika kepastian UMP dan rumusan sudah turun, Ibnu mengatakan, berikutnya akan dilakukan rapat oleh Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Cek Bansos Pakai KTP di https://cekbansos kemensos go id, Penerima Desember Terlihat
“Yang terbaru ini juga baru saja melakukan pembaharuan SK DP Kabupaten Kediri. Ada sedikit perubahan dalam SK itu,” jelas Ibnu.
Untuk diketahui, pada UMK tahun ini, DP Kabupaten Kediri sepakat untuk mengusulkan kenaikan 6,5 persen.
Adapun dari provinsi juga mensetujuinya. Jika pada 2024 sebesar Rp 2.340.668,00. Pada 2025 ini naik menjadi Rp 2.492.811,00.
Ibnu mengatakan, bahwa secara umum, untuk menentukan kenaikan UMK, rumusnya pasti memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Karenanya, setiap daerah memiliki UMK yang tidak sama. Selain itu, setiap tahun pasti ada kenaikan.
“Kalau kenaikan pasti naik. Karena dua unsur itu yang selau dipertimbangkan. Yang berbeda nilai alfa. Namun persentasenya (kenaikan) berapa yang belum bisa memastikan,” jelasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita