Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Selamatkan Aset PSU Rp 22,7 Miliar, Pemkab Kediri Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tagih Penyerahan dari 79 Perumahan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 29 November 2025 | 14:02 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pemkab Kediri berhasil menyelamatkan aset senilai total Rp 22,7 miliar.

Jika semula para pengembang perumahan ogah-ogahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, kerja sama pemkab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri membuat 17 pengembang menyerahkan aset di perumahan tersebut.

Untuk diketahui, PSU merupakan sarana seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, ruang terbuka hijau.

Hingga, fasilitas sosial atau umum yang wajib disediakan pengembang di perumahan.

Setelah diserahkan ke pemerintah daerah, pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Kediri Irwan Candra Wahyu Purnama mengatakan, sejak 2020 hingga 2025 ini, total ada 237 perumahan di Kabupaten Kediri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 perumahan belum menyerahkan PSU ke Kabupaten Kediri.

“Jadi ada beberapa perumahan yang dulu-dulu dibangun, setelah selesai itu PSU-nya belum diserah terimakan ke pemkab,” ungkapnya.

Belum diserahkannya PSU membuat penghuni protes saat terjadi kerusakan fasilitas umum di lingkungan mereka.

Di sisi lain, pemkab belum bisa melakukan penanganan karena aset belum diserahkan.

Padahal, tidak sedikit pengembang perumahan yang sudah tidak bisa dicari lagi alamatnya.

Menyikapi hal tersebut, DPKP bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Kediri untuk melakukan pemulihan.

Tim melakukan penelusuran dan penagihan pada pengembang. “Kami juga bersama-sama dengan BPN karena terkait dengan BPN juga,” lanjut Irwan.

Dari hasil kerja sama itu, akhirnya ada beberapa PSU yang diserahkan ke Kabupaten Kediri.

“Karena kalau sudah jadi aset pemkab kan punya tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, berdasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari DPKP Kabupaten Kediri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) memberi bantuan hukum untuk penyelamatan keuangan negara.

“Dalam hal ini penyelamatan aset Pemda Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Hasilnya, kerja sama mereka berhasil menyelamatkan PSU dari 17 pengembang. Nilainya sebesar Rp 22,7 miliar.

Iwan menyebut, bantuan hukum diberikan untuk mitigasi risiko pencegahan tindak pidana korupsi yang akan berpotensi merugikan keuangan.

Sekaligus pencegahan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dalam hal ini merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri apabila PSU tersebut tidak diserahkan oleh para Pengembang kepada pihak Pemerintah Daerah,” tandasnya sembari menyebut kejaksaan akan melanjutkan penagihan tahun depan. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#aset daerah #kabupaten kediri #kejaksaan negeri kabupaten kediri #pengembang perumahan #Perkim #psu