Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mediasi Warga Gayam dan Pemkot Kediri Gagal, Sidang Gugatan Sertifikat Tanah Dobel Jalan Terus

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 25 November 2025 | 18:48 WIB

Mediasi gugatan tumpang tindih sertifikat yang diajukan oleh Enik Rustanti, warga Kelurahan Gayam, Mojoroto, di PN Kediri gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan lanjutan.
Mediasi gugatan tumpang tindih sertifikat yang diajukan oleh Enik Rustanti, warga Kelurahan Gayam, Mojoroto, di PN Kediri gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan lanjutan.

JP Radar Kediri–Sidang kasus sertifikat tanah dobel yang membuat Pemkot Kediri menjadi tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri kemarin. Ketua Majelis Hakim Khairul membacakan laporan mediasi tiga minggu lalu yang gagal. 

“Informasi yang saya terima mediasi yang dilakukan kemarin (tiga minggu lalu) gagal. Sehingga persidangan berlanjut hari ini (kemarin, Red),” ujar Khairul dalam persidangan di ruang Cakra itu.

Gagalnya mediasi terjadi karena Enik Rustanti, penggugat, asal Kelurahan Gayam, Mojoroto, tetap pada pendiriannya. Demikian pula Pemkot Kediri sebagai pihak tergugat.

Karenanya, dalam sidang kemarin majelis hakim menentukan tanggal sidang yang rencananya digelar secara online hingga Januari mendatang.

“Hari ini (24/11) hanya laporan hasil mediasi dan dilanjutkan pembacaan gugatan. Kemudian menentukan tanggal persidangan secara online,” tutur Khairul.

Untuk diketahui, penjadwalan tersebut dimulai pada agenda jawaban pada 8 Desember. Kemudian, dilanjutkan replik pada 15 Desember, dan duplik atau tanggapan dari tergugat berlangsung pada 22 Desember.

Jika ada eksepsi terkait kompetensi pengadilan, otomatis akan ada putusan sela pada 8 Januari 2026 nanti. maka dijadwalkan ada putusan Sela pada 8 Januari 2026.

“Kemudian pada 12 Januari ada bukti surat. Selanjutnya akan dijadwalkan kembali sidangnya,” terang Khairul.

Dikonfirmasi terkait sidang kemarin, Zubairi, penasihat hukum Enik Rustanti mengatakan, pihaknya menginginkan ada perbaikan sertifikat dari Pemerintah Kota.

“Kami meminta perbaikan sertifikat pemkot agar tidak tumpang tindih dengan sertifikat klien saya Enik Rustanti,” ungkap Zubairi.

Terpisah, Arifin, penasihat hukum Pemkot Kediri mengatakan, pemkot memiliki dasar sertifikat kepemilikan hak pakai.

“Kalau dianggap tumpang tindih ya dibuktikan di persidangan saja karena aset itu sudah milik pemerintah dan milik negara,” kata Arifin.

Pengalihan aset, menurutnya harus melalui proses hukum. “Tidak bisa langsung diserahkan,” lanjutnya sembari menyebut pemkot menghargai apapun putusan pengadilan.

Meski demikian, dia memastikan akan mengajukan eksepsi terkait kompetensi pengadilan menangani perkara ini. Sebab, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Nanti kami akan mengajukan eksepsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, gugatan diajukan oleh Enik setelah dia mengetahui ada dobel sertifikat untuk tanah seluas 900 meter miliknya. Tumpang tindih sertifikat itu diketahui setenah tanah seluas 336 meter di Kelurahan Gayam, Mojoroto terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung).

Dalam proses pembebasan tanah senilai Rp 500 juta itu, ternyata muncul sertifikat hak pakai milik Pemkot Kediri. Enik mengaku memegang sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1994. Sedangkan Pemkot Kediri memiliki sertifikat hak pakai (SHP) tahun 2014. (*)

Editor : Mahfud
#pemkot kediri #pengadilan negeri kediri #sertifikat tanah