KEDIRI, JP Radar Kediri-Ratusan ribu anak di Kabupaten Kediri terancam kehilangan hak waris. Hal tersebut buntut dari belum tercatatnya pernikahan orang tua mereka di negara.
Hingga November ini, total ada 103.817 pernikahan yang belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri Wirawan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Ongky Satuhu mengatakan, ratusan ribu warga Kabupaten Kediri yang pernikahannya belum tercatat di negara itu karena beberapa hal. Di antaranya karena pasutri melakukan nikah siri.
Selebihnya, ada pula yang sudah nikah resmi. Namun, saat update kartu keluarga (KK) mereka belum bisa menunjukkan buku nikahnya.
“Bisa nikah siri bisa juga nikah resmi tapi buku nikahnya hilang atau ketlisut, atau tidak ditemukan register pencatatan perkawinannya di kantor urusan agama (KUA),” ungkap pria yang akrab disapa Ongky itu.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Kediri Dyah Rullyani menambahkan, penyebab adanya ratusan ribu pasangan yang perkawinannya belum tercatat di negara itu, kemungkinan besar karena saat melangsungkan pernikahan memang tidak dicatatkan atau kawin siri.
“Jadi masih kawin siri dan belum dicatatkan di KUA,” terangnya.
Kemungkinan lainnya, pernikahan mereka sudah dicatatkan. Namun, bukunya tidak diberikan kepada petugas saat pernikahan.
Akibatnya, pernikahan mereka tidak dimasukkan ke register oleh penghulu.
“Kalau benar dicatatkan di KUA, walaupun surat kawinnya hilang insyaallah tetap bisa ditemukan catatannya di KUA masing-masing. Walaupun KUA sudah terbagi seperti di Kayen Kidul dan Pagu,” imbuhnya sembari menyebut ratusan ribu pernikahan tidak tercatat itu merupakan campuran muslim dan non-muslim.
Dikatakan perempuan yang akrab disapa Rully itu, dampak pernikahan yang tidak tercatat di negara akan dirasakan oleh anaknya.
Anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat, akan berstatus anak seorang ibu (ASI).
Anak berstatus ASI, lanjut Rully, harus menanggung beberapa konsekuensi. Mulai dampak psikologis, dimana anak rentan jadi korban bully jika tahu statusnya sebagai ASI.
Kemudian, saat anak menikah nanti, anak tidak ada nama bin atau binti bagi yang muslim. “Untuk melangsungkan pernikahan juga harus harus wali hakim,” terangnya tentang kondisi ayah yang tidak bisa menjadi walinya.
Selanjutnya, karena di kartu keluarga (KK) tidak ada nama ayah, di ijazahnya juga akan tertulis nama ibu.
Yang paling fatal, karena anak tidak punya nasab dengan bapaknya di pencatatan sipil, maka anak tidak memiliki hak waris dari sisi bapaknya.
Melihat dampak tersebut, Rully menegaskan saat ini dispendukcapil melakukan jemput bola pencatatan perkawinan.
Hal itu terutama untuk non-muslim. Sedangkan untuk muslim harus melalui sidang isbat di pengadilan agama.
“Kalau yang bersangkutan datang ke Dispendukcapil dengan status seperti itu selalu kita sarankan untuk isbat nikah kalau yang muslim,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian