KEDIRI, JP Radar Kediri-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan Kota Kediri.
Total ada 13 OPD yang menandatangani perjanjian kerjasama tipe 2, serta 4 OPD dan 1 BUMD dengan perjanjian kerjasama tipe 1 terkait hak akses data kependudukan tanpa atau memerlukan izin dari kementerian.
"Alhamdulillah berdasarkan data yang dihimpun oleh Dispendukcapil Kota Kediri, masyarakat sudah tertib administrasi kependudukan. Ini terbukti dengan capaian kepemilikan KK, akta kelahiran, KIA dan perekaman KTP elektronik yang sudah melebihi target nasional. Saya mengapresiasi upaya dan kerja keras Dispendukcapil sehingga kita sudah melampaui target," ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Wali itu menyebut, dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, ke depan akan mempermudah dan memastikan verifikasi identitas layanan. Kemudian, meminimalisasi kesalahan input dan mencegah pemalsuan data atau duplikasi data.
Tidak hanya itu, terobosan baru ini juga menghindarkan segala permasalahan hukum yang berisiko terjadi.
“Data kependudukan yang valid akan menghasilkan kualitas layanan publik yang baik dan terjamin bagi masyarakat Kota Kediri,” lanjutnya.
Selain fokus peningkatan pelayanan publik, menurut Mbak Wali dalam pemanfaatan data juga perlu memerhatikan keamanan dan kerahasiaan data penduduk.
Melihat pentingnya NIK, diperlukan satu sistem terintegrasi agar pemanfaatan data lebih optimal namun tetap aman.
“Jangan sampai hanya karena mengejar optimalisasi program data kependudukan bocor dan berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat maupun negara," warning-nya.
Wali kota termuda ini mengungkapkan, kerja sama ini juga memastikan terpenuhinya keamanan data terkait pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah maupun lembaga swasta di Pemkot Kediri. Karenanya, semua pihak yang telah bekerja sama harus berkomitmen melindungi, menjaga kerahasiaan dan keutuhan data kependudukan.
Salah satunya, dengan memanfaatkan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan memiliki sertifikat standar keamanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap seluruh perangkat daerah penyelenggara layanan publik harus lebih tanggap dan luwes dalam melayani masyarakat. Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian