KEDIRI, JP Radar Kediri-Kembali dimulainya penerbangan reguler di Bandara Dhoho, termasuk digagasnya penerbangan umrah Desember nanti, membuat manajemen mengevaluasi ancaman penerbangan.
Salah satu yang jadi sorotan adalah keberadaan lampu laser sound horeg yang membahayakan penerbangan.
Untuk diketahui, pawai sound horeg marak digelar dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI Agustus lalu.
Bahkan, setelah Agustus pun masih ada desa yang menggelar pawai sound hingga malam hari.
Penyelenggaraan pawai atau battle sound horeg yang menggunakan lampu laser inilah yang disoal.
General Manager (GM) Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Dhoho Kediri Rahmat Yoni Saputra mengatakan, lampu laser yang biasa digunakan di acara sound horeg bisa mengganggu perhatian pilot.
Terutama saat malam hari. ”Efeknya mengalihkan fokus dari instrumen penerbangan atau komunikasi,” katanya.
Selain gangguan visual, efek sinar laser juga menimbulkan silau atau glare.
Cahaya laser menyebabkan area pandang terlalu terang.
Akibatnya, landasan atau jalur pendaratan di bandara tidak terlihat jelas.
Selebihnya, sinar laser juga berpotensi menimbulkan kebutaan sementara atau flash blindness yang sangat berbahaya.
“Efek serupa dengan melihat kilatan kamera yang sangat terang tapi jauh lebih intens. Efeknya, kehilangan penglihatan sementara selama beberapa detik atau menit. Ini sangat berbahaya saat fase kritis seperti take-off atau landing,” terangnya.
Menindaklanjuti hal itu, menurut Rahmat AP 1 sudah melakukan mitigasi.
Termasuk koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan Bandara Internasional Dhoho Kediri.
Selebihnya, juga melakukan sosialisasi melalui media atau kegiatan-kegiatan bandara.
”Kami juga melakukan tindak lanjut jika terdapat laporan laporan gangguan, sesuai dengan ruang lingkup tugas personel bandar udara,” lanjut Rahmat.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Kediri telah menelurkan Peraturan Bupati Kediri No. 25/2024 tentang Ketertiban Umum di Kawasan Bandar Udara.
Ada beberapa poin penting di sana. Di antaranya, larangan menggunakan laser, larangan memasang lampu permukaan atau non aeronautical lighting, serta larangan melakukan aktivitas lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.
“Pemerintah daerah juga harus mengupayakan penindakan disiplin bagi orang atau badan yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kediri Sukadi menyebut pemkab akan memperketat pengawasan sesuai perbup KKOP tersebut.
Selain larangan penggunaan lampu laser, larangan penerbangan balon udara, bermain layang-layang, hingga ketinggian gedung sudah diatur di sana.
Diakui Sukadi, sebelum bandara beroperasi reguler, pihaknya belum melakukan pengawasan secara maksimal. Setelah penerbangan reguler dimulai Senin (10/11) lalu, mereka akan kembali memperketat pengawasan.
“Setelah adanya penerbangan, satpol diajak bicara untuk lakukan sosialisasi. Untuk kembali memperketat pengawasan,” tutur Sukadi sembari menyebut pengetatan pengawasan akan dilakukan setiap hari.
Termasuk di luar jadwal penerbangan Super Air Jet pada Senin, Rabu, dan Jumat. “Bisa jadi nanti ada pesawat militer yang turun darurat.
Pengawasan akan diperketat terus. Setiap hari,” imbuhnya sembari menyebut sound horeg di area KKOP juga akan dilarang atau tidak boleh menggunakan lampu laser. (sad/ut)
Editor : rekian