Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Perketat Perizinan Minuman Keras, hanya Ada Delapan Penjual Miras Berizin

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 13 November 2025 | 09:52 WIB
DUDUK BERSAMA: Disperdagin Kota Kediri bersama pihak terkait dan lembaga swadaya masyarakat mengadakan audiensi terkait izin penjualan miras.
DUDUK BERSAMA: Disperdagin Kota Kediri bersama pihak terkait dan lembaga swadaya masyarakat mengadakan audiensi terkait izin penjualan miras.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Maraknya penjualan miras ilegal di wilayah Kota Kediri menjadi atensi khusus berbagai pihak.

Salah satunya Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Kediri. Pihaknya akan memperketat perizinan penjualan minuman keras (miras).

Kepala Disperdagin Kota Kediri M. Ridwan mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat ada beberapa penjual miras tak berizin.

“Maka dari itu kami akan melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha yang dimaksud. Begitupun kami fasilitasi jika belum mengurus perizinan,” jelas lelaki yang akrab disapa Ridwan itu.

Terkait izin penjualan ini, ke depan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi. Agar pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Kediri bisa dideteksi melalui izin usaha tersebut.

Menurut Ridwan, di wilayah Kota Kediri hanya ada delapan penjual miras yang sudah mengantongi izin usaha. Itu ada di toko Mayar Putra Jalan Brawijaya, toko Soen Jalan Pattimura, Sinar Waras Jalan Dhoho, MP Karoke Jalan Brawijaya, X Movie Jalan Mayor Bismo, Metro Palace Jalan Patiunus, Hotel Merdeka, dan Hotel Grand Surya.

“Kalau terkait izin ini sebenarnya ada macam-macam. Mulai dari izin PBG dari PUPR hingga tempat hiburan oleh Disbudparpora,” tutur Ridwan.

Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi keresahan dalam masyarakat. Sebab masyarakat yang minum-minuman beralkohol itu seringkali menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, banyak pondok pesantren dan anak usia produktif juga menjadi faktor pentingnya pengawasan peredaran miras.

Jangan sampai penjualan menjamur dan mudah di akses oleh anak-anak muda. Yang notabennya merupakan generasi emas dan aset bangsa Indonesia.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pengawasan dan penindakan yang perlu dilakukan. Terutama bagi penjual miras yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#perizinan #pemkot kediri #miras