KEDIRI, JP Radar Kediri– Kementan RI menambah subsidi pupuk bagi petani. Oleh karena itu, harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh jenis pupuk subsidi turun sekitar 20 persen. Tak ayal, Pemkab Kediri menyambut baik kebijakan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
Ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan penyesuaian harga beberapa jenis pupuk bersubsidi.
Misalnya, pupuk Urea turun dari Rp 1.800 menjadi Rp 1.440 per kilogram. Pupuk ZA dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360.
Lalu, pupuk NPK Phonska dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.840. Terakhir, pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut dan wajib segera disosialisasikan ke seluruh pihak terkait.
Termasuk bagi pupuk yang sudah disalurkan namun belum ditebus oleh petani. Penyesuaian harga tetap berlaku sesuai HET terbaru.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri Sukadi mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan perubahan harga ini.
Sehingga informasi ini cepat sampai ke kios maupun petani. “Segera saya sosialisasikan supaya segera sampai ke petani dan ke kios,” ujarnya.
Menurut Sukadi, turunnya harga pupuk bersubsidi ini akan langsung berdampak pada biaya produksi petani.
Ia mencontohkan, biaya operasional petani yang semula sekitar Rp 115 ribu per hektare kini bisa turun. Yaitu menjadi sekitar Rp 92 ribu.
“Artinya cost-nya juga turun. Sehingga margin keuntungan petani otomatis naik,” terangnya. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengecer menjual pupuk sesuai HET baru.
Melalui surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri. Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah potensi penyelewengan harga di lapangan.
Sementara itu, koordinasi antara PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dengan para distributor juga akan dilakukan.
Hal ini untuk menyesuaikan selisih nilai tebus pupuk yang sudah terdistribusi namun belum ditebus petani. Juga untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat perubahan harga tersebut.
Dengan turunnya harga pupuk ini, petani di Kabupaten Kediri diharapkan bisa bernapas lebih lega. Tidak hanya mengurangi beban biaya tanam.
Kebijakan ini juga menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas pertanian di tengah naiknya harga kebutuhan pokok lainnya.
Editor : Andhika Attar Anindita