JP Radar Kediri- Pemkab Kediri sudah menggodok aturan yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Tidak hanya bagi pelaku jual beli tapi juga di berbagai sektor. Termasuk di perkantoran maupun di lingkup pemerintahan.
Aturan itu tertuan dalam peraturan bupati (perbup).
Perbup No. 35/2025 itu mengatur beberapa hal. Terutama terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha dan masyarakat.
“Mulai perkantoran, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kegiatan wisata,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti.
Pembatasan plastik sekali pakai, lanjut Putut, menyasar swalayan, pasar tradisional, dan toko. Di tahap awal, mereka wajib menyedikan informasi pembatasan plastik sekali pakai dalam dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen. Informasi juga berisi dampak negatif plastik sekali pakai.
“Kami juga meminta swalayan, pasar, dan toko untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan harga wajar,” lanjut Putut sembari menyebut keberadaan kantong ramah lingkungan ini juga harus disediakan di kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya.
Dikatakan Putut, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tidak lain untuk mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai proses alam. Dalam jangka panjang, perubahan perilaku ini bisa menyelamatkan lingkungan.
Untuk memastikan masyarakat menaati perbup pembatasan plastik sekali pakai, Putut menyebut perbup juga mengatur sanksi tegas. Namun, penerapannya tetap dilakukan bertahap.
Pemilik swalayan dan toko yang melanggar, akan diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis.
Dalam perbup, juga diatur terkait sanksi bagi pelanggar. Baik pelaku usaha ataupun kegiatan masyarakat. “Jika tetap melanggar bisa diberi sanksi sampai penghentian sementara kegiatan usaha atau kegiatan masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, selama Oktober ini pihaknya fokus melakukan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat benar-benar memahami aturan yang baru terbit tersebut.
“Saat ini teman-teman bidang (DLH) masih membuat paflet atau selebaran-selebaran yang nantinya digunakan untuk kampanye (penghentian penggunaan plastik sekali pakai),” terang Putut berharap muncul kesadaran masyarakat tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Bagaimana dengan aktivitas jual beli di area Simpang Lima Gumul? Putut menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada penjual dan pembeli di sana. “Jika masyarakat terbiasa. Otomatis bisa terkurangi juga. Karena permintaan berkurang, otomatis penjualnya juga menyesuaikan,” urainya sembari menyebut larangan plastik sekali pakai akan diterapkan akhir tahun ini.
Untuk diketahui, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai lebih dulu diterapkan di Kota Kediri. Sejak 2023 lalu, sejumlah swalayan dan supermarket di Kota Kediri sudah tidak lagi menyediakan plastik sekali pakai untuk tempat belanja. Sebagai gantinya, mereka menyediakan kantong reusable jika pembeli lupa tidak membawa kantong belanja dari rumah.
Berikut poin-poin Perbup Pembatasan Plastik di Kabupaten Kediri
- Pengelola perbelanjaan wajib menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di tempat mereka
- Sebagai gantinya, pengelola perbelanjaan harus menyediakan kantong reusable ramah lingkungan dengan harga yang tidak mahal
- Perkantoran juga diwajibkan membatasi penggunaan plastik sekali pakai, larangan juga berlaku untuk staf dan tamu
- Penanggung jawab kegiatan harus memastikan penggunaan kantong reusable berbahan ramah lingkungan sebagai wadah makanan dan lainnya di lingkungan mereka
- Sebelum pemberlakukan resmi pembatasan plastik sekali pakai, pengelola perbelanjaan, toko, perkantoran, dan pasar tradisional wajib melakukan sosialisasi pentingnya pembatasan plastik untuk kelestarian alam dan lingkungan.(*)
Editor : Mahfud