Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab Kediri Kebut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Program MBG, Ini Penjelasannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:02 WIB

TUNGGU SLHS: Seorang siswa membawa ompreng setelah menikmati menu MBG.
TUNGGU SLHS: Seorang siswa membawa ompreng setelah menikmati menu MBG.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah Kabupaten Kediri bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah percepatan ini dilakukan agar 34 SPPG di Kabupaten Kediri mengantongi SLHS pada Oktober ini.

Seluruh dapur penyedia menu MBG dipastikan aman, higienis, dan layak untuk pengolahan maupun penyajiannya. Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Moh. Solikin menjelaskan, Pemkab Kediri telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ke mitra dan pengelola SPPG.

“SOP harus diterapkan untuk semua SPPG, sehingga menjamin keamanan produk yang dihasilkan, mulai dari bahan, penyajian, sampai dikonsumsi,” terangnya.

Dia menambahkan, tim dikoordinasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan turun langsung melakukan uji kelayakan. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas air, bahan baku, hingga kebersihan dapur tempat pengolahan makanan.

“Tim akan memberikan catatan untuk setiap dapur. Saat ini sudah ada 34 SPPG dan targetnya Oktober semua selesai kantongi SLHS. Adapun mekanismenya sudah diatur dalam surat dari Kemenkes, jadi yang ada harus dituntaskan,” imbuhnya.

Berdasarkan SE dari Kementerian Kesehatan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS dengan tenggat waktu yang ketat. Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan dan belum memiliki SLHS, wajib mengantongi sertifikat paling lama satu bulan sejak penerbitan SE. Sementara SPPG baru yang terbentuk setelah terbitnya SE, wajib mengurus SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Penerbitan SLHS dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk. Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara manual dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah atau layout dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.

Setelah pengajuan diterima, Dinkes atau Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Jika seluruh persyaratan dan hasil pemeriksaan pangan memenuhi syarat, SLHS akan diterbitkan paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pemkab Kediri berharap, percepatan ini dapat menjamin keamanan pangan dan mutu layanan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG. Selain itu, dengan adanya SLHS, kualitas dapur SPPG di daerah diharapkan bisa menjadi standar pelayanan yang layak dan aman di tingkat nasional.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#Mbg #SLHS #pemkab kediri #Surat Edaran (SE) #surat edaran #se #Makan Bergizi Gratis (MBG) #sertifikat #sertifikat laik higiene sanitasi #Makan Bergizi Gratis