“Kalau ada eyel-eyelan (dengan bank) dan tidak menemukan solusi baru bisa melakukan pengaduan ke OJK. Kami ada sistem perlindungan konsumen, nanti bisa meng-input pengaduannya.”
Ismirani Saputri, Kepala OJK Kediri
JP Radar Kediri–Ratusan rekening penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Kediri telah diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut menyusul aktivitas mereka yang terindikasi melakukan judi online. Dari ratusan rekening tersebut, lima di antaranya mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri.
“Yang kami terima baru lima (pengaduan tentang pemblokiran rekening),” kata Plt Kabag Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Dyah Purnama Sari.
Lebih jauh Dyah mengatakan, sedikitnya pengaduan tentang pemblokiran rekening bansos itu menurutnya karena mayoritas sudah terselesaikan di lembaga jasa keuangan. Sebab, alur pengaduannya memang lebih dulu ke lembaga jasa keuangan. Bila tidak bisa diselesaikan, masyarakat biasanya baru mengadu ke OJK.
“Data di kami saat ini hanya tercatat lima itu menunjukkan bahwa permasalahan sudah terselesaikan di lembaga jasa keuangan,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menuturkan, OJK tetap mengikuti perkembangan terkait pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, banyak kasus di lapangan menunjukkan tidak semua rekening yang diblokir terlibat langsung dengan judi online (judol).
Ada beberapa rekening yang memang dipinjam oleh orang lain. Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat meminjamkan identitas. Terutama kartu tanda penduduk (KTP).
“Atau kalau misalnya punya rekening pasif atau dormant, terus tiba-tiba aktif lagi, atau dipinjam orang lain, itu bisa juga (digunakan untuk judol),” pesannya.
Namun, jika rekening masyarakat terblokir meski tidak terlibat judol, Ismi meminta agar mereka segera mendatangi kantor lembaga jasa keuangan. Di sana, masyarakat bisa menanyakan apa yang membuat rekening terblokir.
Jika memang terindikasi judol, masyarakat harus bisa membuktikan bahwa mereka tidak bermain judol ataupun tidak terlibat langsung dengan judol.
Setelah itu pihak bank akan melakukan prosedur untuk membuka lagi rekening masyarakat. Karenanya, langkah pertama menurut Ismi adalah langsung datang ke bank terdekat lebih dulu.
“Kalau ada eyel-eyelan (dengan bank) dan tidak menemukan solusi baru bisa melakukan pengaduan ke OJK. Kami ada sistem perlindungan konsumen, nanti bisa meng-input pengaduannya,” tandasnya. (*)
Editor : Mahfud