JP Radar Kediri-Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran tahun depan akan berkurang. Seiring dengan pengurangan dana transfer Pusat ke daerah 2026 nanti, pemerintah juga ‘mengamputasi’ alias memotong kewenangan bidang pendidikan yang ditarik kembali.
Kepastian penarikan kewenangan bidang pendidikan itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri Moch. Izma Nur Choironi. Meski alokasi transfer ke daerah (TKD) 2026 nanti turun, pembangunan daerah tidak akan terhambat. Sebab, ada beberapa kewenangan yang ditarik ke pusat.
“Pembangunan (di daerah) akan tetap berjalan, namun dengan pembiayaan melalui pusat,” kata pria yang akrab disapa Izma itu. Dengan pola tersebut, meski dana transfer Pusat ke daerah berkurang, sejatinya gelontoran dana tetap besar namun dengan skema yang berbeda.
Dia mencontohkan proyek fisik di sektor pendidikan yang nantinya didanai oleh Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Revitalisasi sekolah yang tahun ini sebagian dikerjakan oleh Kemendikdasmen, tahun depan juga akan dilakukan hal serupa.
“Jadi pekerjaan-pekerjaan di daerah tetap ada tetapi penanggung jawab bukan daerah lagi,” lanjutnya meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan kebijakan itu.
Dari berbagai sektor yang dilimpahkan ke daerah, baru sektor pendidikan yang dipastikan diambil alih Pusat. Sedangkan sektor lain seperti infrastruktur jalan dan pariwisata masih akan dikaji lebih lanjut. “Yang jelas untuk bidang pendidikan nanti akan ada pengurangan di daerah. Tetapi itu (pembangunan, Red) akan tetap dilakukan oleh Pusat,” jelasnya.
Terkait jumlah pengurangan alokasi TKD 2026 untuk Kota Kediri yang dikabarkan mencapai Rp 170 miliar, Izma mengatakan jumlah tersebut masih bisa berubah. Demikian pula Kabupaten Kediri yang tahun depan berkurang Rp 250 miliar.
Apalagi menimbang komponen lain seperti dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang belum dilakukan penghitungan. “Kemudian juga insentif fiskal yang tahun 2025 ada, tahun 2026 itu masih nol karena ada kemungkinan insentif fiskal itu akan diberikan berdasarkan prestasi dari daerah,” sambungnya sembari menyebut kebijakan itu sudah dipertimbangkan oleh pusat.
Seperti diberitakan, transfer pusat ke Kota Kediri yang tahun ini mencapai Rp 1,01 triliun, tahun depan turun Rp 170 miliar menjadi Rp 1,01 triliun. Penurunan juga akan terjadi di Kabupaten Kediri. Jika tahun ini dana transfer sebesar Rp 2,31 triliun, tahun depan tinggal Rp 2,06 triliun saja.
Sementara itu, setelah ada perubahan dana transfer dari pusat, Pemkab Kediri langsung menyesuaikan nilai tersebut di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Moh Solikin mengatakan, pemkab harus melakukan pengurangan anggadan dan memastikan ada tidaknya program yang harus ditunda karena hal tersebut. "Ini (penyesuaian anggaran) masih dibahas dengan tim anggaran dan OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Solikin.
Baca Juga: Pemkot Tunjuk Vendor Perbaikan Lampu Stadion Brawijaya Kota Kediri, Anggaran Telan Rp 6 Miliar Lebih
Meski anggaran kembali berkurang, Solikin memastikan program prioritas tidak terganggu. Demikian pula urusan wajib yang akan tetap dipenuhi. Untuk mengecek ulang hal tersebut, tim anggaran tengah mengebut perubahan dan segera membahas dengan dewan. "Bulan ini harus tuntas karena RAPBD 2026 harus segera dibahas sama dewan," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengingatkan agar pembiayaan yang menyentuh masyarakat secara langsung tidak terdampak pengurangan. "Program untuk kepentingan masyarakat harus diprioritaskan. Tidak boleh dikurangi," pintanya.
Pemkab, lanjut pria yang akrab disapa Hantoro itu, juga harus mengikuti aturan pusat terkait program prioritas. Pengurangan anggaran diminta untuk disesuaikan dengan juknis dari pusat. "Secara rincinya kami akan memeriksa dan menanggapi saat paripurna," jelasnya. (*)
Editor : Mahfud