Sebab, sebelum penjabat (Pj) ditunjuk oleh gubernur, kepala daerah bisa menujuk Plh. Nama pejabat senior Pemkot Kediri Ferry Djatmiko yang dirumorkan bakal menempati posisi tersebut.
Benarkah? Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati tak menolak juga tak mengiyakan. Dia hanya berkelit dan meminta agar masyarakat sabar menunggu.
“Kita tunggu. Kita tunggu, mohon doanya, mohon dukungannya dari masyarakat Kota Kediri,” Kelit Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Wali kota termuda itu berjanji akan memproses secepatnya. Termasuk soal apakah calon sekda berasal dari pejabat lingkungan Pemkot Kediri atau dari luar pemkot. “Kita tunggu,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, penunjukan Plh untuk posisi sekda merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila terjadi dua kondisi; sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja, atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekda.
Plh sekda nantinya akan bertugas mengisi jabatan sekda selama masa kekosongan. Atau, hingga wali kota mengangkat penjabat sekda setelah mendapat persetujuan dari gubernur.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, nama Ferry Djatmiko yang baru menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri menguat sebagai calon sekda. Atau, setidaknya sebagai pelaksana harian sekda selama pj sekda belum ditetapkan gubernur. Dikonfirmasi terkait kabar itu, Ferry Djatmiko belum merespons.
Seperti diberitakan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati merotasi hampir seluruh pejabat eselon II Pemkot Kediri pada Kamis malam (25/9). Sedikitnya ada 23 nama yang diumumkan dan dilantik untuk mengisi jabatan baru. Dari mutasi itu, masih menyisakan beberapa posisi kosong. Salah satunya kursi sekda.
Sebelumnya, jabatan sekda ditempati Bagus Alit. Dalam mutasi itu, Bagus Alit dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum Kota Kediri. Karena termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), prosedur pengisiannya berbeda. Wali kota akan mengusulkan pengisian jabatan sekda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, pengisian akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter).
Editor : rekian