Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Eks-Pasar Gula, Pemkot Kediri Akan Panggil Pihak Dhoho Square

Ayu Ismawati • Senin, 29 September 2025 | 02:14 WIB

FOTO ATAS: Eks-pasar gula yang kini berubah menjadi mal Doho Square .
FOTO ATAS: Eks-pasar gula yang kini berubah menjadi mal Doho Square .
KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah Kota Kediri segera menindaklanjuti legal opinion (LO) tanpa permohonan yang diserahkan kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Selasa (23/9) lalu. Salah satunya terkait perjanjian build operate transfer (BOT) pada lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Saat ini, di tempat itu berdiri bangunan mal Dhoho Square yang mangkrak sejak 2015.

Pemkot melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) akan segera menindaklanjuti LO itu. Salah satunya dengan mengundang pihak pengelola Dhoho Square. 

“Kami akan segera mengundang pihak terkait, termasuk pengelola bangunan yang menjadi mitra dalam kerja sama BOT tersebut,” aku Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana.

Untuk diketahui, ada empat LO tanpa permohonan yang diserahkan kejaksaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andy Mirnawati. Yakni, pemenuhan hak-hak anak untuk bisa bersekolah di sekolah berizin. Kemudian, nomenklatur prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Lalu perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri. Serta, perjanjian build operate transfer pada lahan eks Pasar Gula Kota Kediri yang ditempati bangunan Dhoho Square.

“Dari pendapat hukum ini, nanti akan kami koordinasikan dengan pengelola BOT dari PT Darmo Lestari,” lanjut Sugeng. 

Sebelumnya di kesempatan yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andy Mirnawati mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar pemkot melakukan pembahasan terkait pengelolaan bangunan tersebut. Bangunan yang berada di selatan mal Dhoho Plaza itu sudah mangkrak dan terbengkalai sejak 2015 lalu.

“Itu kan tidak terpakai. Nah, apa yang bisa dilaksanakan oleh pemkot agar bangunan itu bisa dipakai dan dirawat. Sehingga nanti ketika diserahkan ke pemkot dalam keadaan yang benar-benar bagus,” kata Andy (23/9).  

Sugeng menerangkan, hingga saat ini pengelola bangunan masih menjalankan isi perjanjian tambahan atau addendum II dengan Pemkot Kediri yang ditandatangani pada 2022 lalu. Melalui addendum itu, pengelola bangunan Dhoho Square memberikan kontribusi tahunan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan kerjasama BOT. 

“Ketentuannya kalau untuk (perjanjian) BOT membayar kontribusi tiap tahun kepada pemerintah kota. Itu sudah membayar. Tetapi seperti yang ada di LO, ada beberapa yang dimungkinkan. Yang pertama kan ya cepat digunakan biar ada kontribusi lain. Misal dari pajak atau retribusi,” beber Sugeng.

Sebab dengan tidak adanya pemanfaatan pada aset tersebut, maka tidak ada kontribusi lain berupa retribusi maupun pajak yang diterimakan pemerintah. Dengan rekomendasi itu, diharapkan aset pemerintah bisa dikelola dan dimanfaatkan dengan lebih maksimal. 

Baca Juga: Ini PR Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Baru, Gaet Kader hingga Minimal 50 Persen Anak Muda

“Tapi sementara (aset tanah eks-Pasar Gula) dimanfaatkan yang BOT dulu,” tandas Sugeng sembari menyebut, kerja sama BOT itu masih berlangsung hingga 2036 mendatang.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#pemerintah kota kediri #kediri #pemkot kediri #wali kota kediri vinanda prameswati #gula alami