KEDIRI, JP Radar Kediri- Polemik proyek alun-alun pascaputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) agaknya akan segera mendapat kejelasan.
Hal tersebut setelah appraisal atau penaksiran oleh pihak ketiga yang disepakati oleh pemkot dan rekanan selesai.
Selanjutnya, nasib proyek masih menunggu review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Andi Mirnawaty yang kemarin menyerahkan legal opinion (LO) ke Pemkot Kediri mengatakan, kelanjutan proyek alun-alun memang harus dilakukan upaya-upaya khusus oleh Pemkot Kediri.
Terutama, untuk mengetahui sejauh mana kewajiban Pemkot Kediri. “Pemkot tidak bisa membayar langsung. Jika pemkot membayar langsung akan menimbulkan kerugian negara,” kata Andi.
Lebih jauh Andi mengatakan, hingga akhir September ini masih dilakukan upaya-upaya untuk menentukan nasib proyek alun-alun.
“Untuk memastikan sampai mana kewajiban pemkot karena kan (proyek) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjut Andi.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Yono Heryadi mengatakan, setelah putusan MA pihaknya sudah bertemu dengan kontraktor disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Di sana, semua pihak sepakat untuk menghormati keputusan MA. “Kami juga sudah meminta rekomendasi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah),” ungkap Yono.
Selebihnya, rekanan dan pemkot sepakat untuk melakukan appraisal atau penaksiran untuk mengetahui kondisi Alun-Alun Kota Kediri yang sebenarnya.
Siapa pihak penaksir pelaksana appraisal yang ditunjuk? kedua pihak juga sepakat berkonsultasi ke BPKP.
Selanjutnya, BPKP minta tenaga ahli untuk membantu proses appraisal. Penunjukan tenaga ahli ini juga sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Mereka sudah melakukan asesmen untuk memeriksa kualitas dan kuantitas proyek. “Hasilnya sudah ada (penghitungan versi tenaga ahli) dan sudah diserahkan ke BPKP melalui inspektorat,” terang Yono terkait nasib kelanjutan pembangunan alun-alun.
Yono menyebut, BPKP nantinya akan merumuskan hasilnya. Pemkot, menurutnya menunggu hasil rekomendasi terkait teknis kelanjutan pembangunan alun-alun yang mangkrak itu.
Terpisah, Inspektur Kota Kediri M. Muklis Isnaini membenarkan tentang proses review di inspektorat.
“Kami masukkan (hasil appraisal alun-alun) ke BPKP pertengahan September ini,” tutur Muklis.
Seperti halnya Yono, Muklis menyebut pihaknya tengah menunggu proses yang saat ini berlangsung di BPKP.
“Kami masih menunggu pekerjaan mana yang bisa diterima dan mana yang harus dilakukan perbaikan. Itu nanti yang menentukan BPKP. Rekomendasi dari BPKP,” jelasnya.
Seperti diberitakan, proyek alun-alun yang dibangun pada 27 Juni 2023 lalu. Dalam perjalanannya, proyek senilai Rp 17,9 miliar itu diputus kontrak pada 30 November.
Keputusan itu diambil karena diduga ada diputus kontrak pada 30 November 2023. Penyebabnya, diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan pada proyek ruang terbuka hijau itu.
Tidak terima dengan pemutusan kontrak, rekanan lantas mengajukan gugatan ke badan arbitrase.
Di tingkat pertama, rekanan memenangkan gugatan. Selanjutnya, pemkot mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan dinyatakan menang.
Rekanan yang tidak terima lantas mengajukan kasasi ke MA dan dinyatakan menang. Proses panjang tersebut membuat proyek alun-alun mangkrak hingga September ini. Nasib kelanjutan proyek masih harus menunggu rekomendasi BPKP.
Editor : Andhika Attar Anindita